Pria di Tangerang Sekap dan Perkosa Pelajar Usia 16 Tahun, Ditangkap Polisi

12 Agustus 2022 0:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban masih berstatus pelajar. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (5/8) di rumah tersangka.
"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Romdhon lewat keterangannya, Kamis (11/8).
Romdhon menuturkan, awalnya korban diajak temannya mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan.
Romodhon menambahkan, antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Namun, tersangka merupakan rekan dari teman korban yang lain.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Romdhon.
ADVERTISEMENT
Dalam keadaan terpaksa, lanjut Romdhon, korban meminum pemberian tersangka yang diduga sudah dicampuri obat tertentu sehingga tak sadarkan diri. Saat itu, korban pun diperkosa.
Romdhon menyebut, keluarga korban sempat panik karena putrinya tak kunjung pulang. Korban baru dilepas tersangka keesokan harinya usai tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.
"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Romdhon.
Setibanya di rumah, kata Romodhon, korban dibiarkan untuk beristirahat. Besoknya pada Minggu (7/08), korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Romdhon.
ADVERTISEMENT
Kepolisian yang menerima laporan dari orang tua korban langsung mencari pelaku. Dia berhasil ditangkap di kediamannya. Kepolisian tak menjelaskan apakah ada orang tua pelaku atau tidak di rumah tersebut saat korban disekap.
"Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Romdhon.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.