Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pria di Tanjungbalai Ditangkap Usai Perkosa Remaja 16 Tahun Lebih dari 10 Kali
11 April 2022 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berinisial SA ditangkap polisi karena memperkosa remaja perempuan berusia 16 tahun. Parahnya, SA sudah memperkosa korban sebanyak 10 kali.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio, mengatakan kasus itu bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada 2020.
Lalu sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021, mereka berpacaran.
“Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali,” kata Eri, Senin (11/4).
Eri menuturkan, aksi terakhir mereka dilakukan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Pelaku mengajak korban ke sebuah hotrl.
“Di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” kata Eri.
Aksi pelaku terungkap setelah korban mengadu ke ibunya. Sang ibu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib pada Sabtu (2/4).
Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku Sabtu (9/4) sekitar pukul 22.00 WIB. SA ditangkap tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir, Kota Tanjung Balai.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai.
“Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Suka pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Eri.