Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AR (39) membacok istri dan pamannya di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, Sabtu (16/11).
ADVERTISEMENT
Pamannya yang berinisial SR (59) mengalami luka di tangan dan leher. Sementara istri AR yakni SH (32) alami luka di bagian tangan.
"Pada Hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah pelapor lalu masuk ke rumah korban tiba-tiba membacok paman dan istri pelaku menggunakan sebilah golok," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Senin (18/11).
Peristiwa itu sempat dilerai oleh warga lain. Pelaku kemudian pergi melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut kedua korban dibawa ke RS PKU Yogyakarta guna pengobatan lebih lanjut," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap AR. Polisi juga menangkap HER (19) yang diduga turut menganiaya. Menurut Sujarwo HER merupakan anak AR.
ADVERTISEMENT
"Iya (anak pelaku)," katanya.
AR ditangkap saat sedang sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
"Kemudian terduga pelaku dan anaknya beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Sujarwo belum menjelaskan lebih detail pemicu penganiayaan ini.
Namun, keduanya terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.