Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AB alias Agil (28) ditangkap polisi usai merusak dua mesin ATM di wilayah Yogyakarta. Agil nekat beraksi setelah kartu ATM-nya tertelan mesin ATM.
ADVERTISEMENT
Sudah repot-repot rusak mesin ATM, Agil tetap tak mendapatkan uang sepeser pun. Agil justru tersandung kasus dugaan pencurian.
"Percobaan pencurian dengan pemberatan atau perusakan mesin ATM," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, di Polresta Yogyakarta, Selasa (25/6).
Terjadi Pagi Hari
Probo menjelaskan peristiwa pembobolan ATM ini terjadi 17 Juni silam di sebuah gerai ATM di Jogjatronik pada pukul 04.30 WIB dan ATM di Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pada 05.00 WIB.
"Modusnya awalnya pelaku akan mengambil uang di mesin ATM di Jogjatronik. Kartu ATM tertelan kemudian inisiatif merusak mesin ATM dan berhasil mengambil ATM," katanya.
Lantaran merasa mudah membongkar mesin ATM, Agil yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul ini kemudian berinisiatif membobol mesin ATM di wilayah lain di Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Karena merasa mudah membongkar mesin kemudian mencari mesin lain," katanya.
Tak Dapat Uang
Namun di aksi yang kedua ini Agil juga tak berhasil menggondol uang.
"Ternyata tidak mudah karena mesin ATM ini tak semudah yang dibayangkan," katanya.
"Nggak dapat (uang). Kesulitan membongkar brankasnya," jelasnya.
Bawa Alat Congkel
Di sisi lain, polisi juga menemukan besi yang digunakan sebagai alat congkel Agil. Dari barang bukti ini, bisa saja sebenarnya aksi sudah Agil persiapkan.
"Alat congkel ini. Kalau lihat ini sudah disiapkan. Sudah dibawa sebelumnya. Niat untuk itu (mencuri) mungkin sudah ada," jelasnya.
Agil Ditangkap
Berdasarkan penyelidikan termasuk rekaman CCTV di ATM, Agil berhasil ditangkap polisi 21 Juni lalu.
Kini Agil terancam Pasal 53 KUHP jo 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP. "Ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
ADVERTISEMENT