Pria Ditangkap Usai Gasak Emas 25 Gram di Toko Mas Pasar Koja Baru, Jakut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pencurian emas di toko emas kawasan Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pencurian emas di toko emas kawasan Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria berinisial MF (34) ditangkap warga usai mencuri emas seberat 25 gram di sebuah toko emas di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, pada Senin (6/10) siang.

Kapolsek Koja Kompol Andry Surharto membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

“Mengamankan Seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian emas 25 gram,” kata Andry dalam keterangannya, Selasa (7/10).

Pelaku pencurian emas di toko emas kawasan Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa

Berdasarkan laporan yang diterima, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.07 WIB di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A, Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja.

Andry menjelaskan, awalnya pelaku datang ke toko dengan berpura-pura ingin membeli emas. Namun, ketika diberikan contoh emas oleh pegawai toko, pelaku langsung kabur membawa emas tersebut.

“Korban berteriak maling dan warga yang mendengar langsung membantu mengejar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti kasus pencurian emas di toko emas kawasan Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas 25 gram, uang tunai Rp 700 ribu, serta tas kecil berisi identitas pribadi.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pemilik toko bernama Andre dan seorang warga bernama Rahmad Darmawan yang turut membantu menangkap pelaku.

Barang bukti kasus pencurian emas di toko emas kawasan Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Koja untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Fernando.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.