Pria Injak Al-Quran di Sukabumi Meminta Maaf

6 Mei 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri CER (25) dan SL (24), ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5) 10.00 WIB. Mereka ditangkap terkait video pria menginjak Al-Quran yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pelaku dalam video itu, CER secara langsung melakukan permohonan maaf atas perbuatannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Sukabumi Kota.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas postingan tersebut," ujar CER.
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota
Menurut Kapolres Sukabumi Kota ABKP SY Zainal Abidin, pelaku mengatakan tidak ada maksud untuk menantang maupun melukai umat muslim.
"Mereka mengakui perilakunya tersebut karena kurangnya pemahaman agama yang mereka miliki," ujar Zainal.
"Tidak ada unsur suatu golongan maupun pihak lain yang memerintahkan kedua tersangka untuk membuat video tersebut," tambahnya.
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota
Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Alasan tersangka membuat video tersebut karena diancam oleh sang istri, karena tidak terima sang suami sering pergi meninggalkan rumah hingga berbulan-bulan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kemarin mereka berdua sedang bertengkar, hingga istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial milik suaminya," jelasnya
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku, perbuatan mereka tersebut tidak terlibat dengan organisasi maupun aliran mana pun. Mereka membuat video tersebut murni atas keperluan pribadi mereka," tambah Zainal.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 (a) ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Serta pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota