Pria Kalungkan Bendera di Anjing Jadi Tersangka: Polisi Minta Pendapat 3 Ahli

14 Agustus 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kapolres Bengkalis  AKBP Setyo Bimo Anggoro. Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro. Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RH, pria berusia 22 tahun di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena memasang bendera merah putih di leher anjing. Aksi tersebut diduga telah menghina lambang negara.
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Penetapan tersangka karena memakaikan bendera kepada hewan menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Apalagi tersangka mengaku mengalungkan bendera kepada anjing liar yang biasa beredar di dekat perusahaannya itu untuk memeriahkan HUT RI.
Terkait hal ini, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan dalam penetapan tersangka polisi melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tiga orang ahli juga sudah dimintai keterangan.
"Kita berkoordinasi dengan 3 saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli tata negara, dan ahli budayawan," kata Setyo kepada kumparan, Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
"Keterangan ahli tidak dapat kami sampaikan karena termasuk dalam materi penyidikan," sambungnya.
Bimo belum mau menyampaikan lebih jauh soal alasan polisi menetapkan RH sebagai tersangka.
"Saya tidak memberikan komentar karena itu akan jadi penilaian subjektif, tugas kami melakukan penyidikan sesuai aturan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Pria di Bengkalis yang pasang bendera Merah Putih di leher anjing ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
Satu bendera dipasang di kendaraan, lalu dia melihat seekor anjing, kemudian RH memasangkan bendera merah putih di leher anjing itu.
Dia beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.
Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat lambang negara dipasang pada hewan.
ADVERTISEMENT
Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak tersedia. Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.
Lokasi peristiwa berada di kawasan kantor PT SAS di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.