Pria Kantoran Cabuli Bocah di Tambora, Jakbar, Korban Diimingi Uang

8 Desember 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencabulan bocah dibekuk polsek tambora. Foto: Dok: Polsek Tambora
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencabulan bocah dibekuk polsek tambora. Foto: Dok: Polsek Tambora
ADVERTISEMENT
Seorang anak perempuan di Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban pencabulan. Bocah malang itu dicabuli seorang pria berinisial FH (32), warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa ini bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12).
Putra mengatakan, pelaku merupakan seorang karyawan kantoran yang telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki yang masih balita.
"Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap pada Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit, Iptu Rachmad Wibowo dan Panit, Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," terangnya.
Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum et repertum, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka pencabulan bocah dibekuk polsek tambora. Foto: Dok: Polsek Tambora
"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namun hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal," katanya.
ADVERTISEMENT
"Belum ada penetrasi, pelaku menggesekkan di alat vital korban," sambung Putra.
Ia mengungkapkan, pelaku sudah dua kali mencabuli korban. Yakni pada 22 Oktober di salah satu hotel di Jakarta Barat, dan 21 November di lokasi yang sama.
"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," jelas Putra.
Lanjut Putra, setiap kali selesai mencabuli, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku dengan alasan untuk jajan. Bocah tersebut juga diminta untuk diam dan tidak menceritakan kepada siapa pun.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," urainya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Atas peristiwa ini, Putra mengimbau kepada para orang tua untuk dapat melindungi dan mencegah sedini mungkin agar anak tidak menjadi korban asusila pelaku yang tidak bertanggung Jawab.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua, bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," tutup Putra.