Pria Lansia di Medan Pakai Dokumen Palsu Ambil 2 Ribu Ton Padi di Bulog

4 Maret 2024 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menumpuk karung berisi beras paket bantuan sosial pangan ukuran 10 kilogram di gudang Bulog Serang, Banten, Jumat (1/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menumpuk karung berisi beras paket bantuan sosial pangan ukuran 10 kilogram di gudang Bulog Serang, Banten, Jumat (1/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang kakek inisial AKL alias Aseng (67 tahun) pada Senin (4/3). Ia mengambil 2 ribu ton padi di Bulog Medan dengan menggunakan dokumen palsu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dokumen palsu itu mengatasnamakan seorang pemilik kilang padi bernama Parino di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kilang padi tersebut bernama UD Kilang Padi Jasa Tani.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tanggal 20 Februari 2024 kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu,” kata Hadi di Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (4/3).
“Jadi modus adalah menggunakan dokumen palsu. Dokumen palsu yang digunakan adalah dokumen kilang padi saudara Parino,” sambungnya.
Hadi menyebut, dokumen tersebut lolos dari pemeriksaan sehingga Bulog Medan mengeluarkan 2 ribu ton beras yang diminta. Data Parino sendiri telah terdaftar di Bulog.
ADVERTISEMENT
“Kilang ini adalah rekanan dari Bulog yang sudah terdaftar di Bulog,” jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, Aseng dan Parino tidak saling kenal. Terkait proses pemalsuan dokumen masih dalam penyelidikan. Aseng sendiri merupakan seorang pengusaha beras dan gula. Jadi, kepentingannya adalah untuk mencari keuntungan lebih.
Beras yang dia peroleh secara curang itu akan didistribusikan ke Pulau Jawa dan Riau.
Atas perbuatannya, Aseng dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun