Pria Mabuk Maling Kotak Amal di Tebet Ngaku Bakar Musala karena Banyak Nyamuk

23 Agustus 2023 22:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta saling serang menggunakan obor saat tradisi perang obor di Desa Tegal Sambi, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peserta saling serang menggunakan obor saat tradisi perang obor di Desa Tegal Sambi, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pria berinisial RK yang mencuri kotak amal dan membakar musala Al-Jamiiyah di Jalan Hanjuang, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8) dini hari. RK sempat diamankan warga dan mengaku mabuk saat melakukan aksinya tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar tampak kondisi kotak amal besi yang dicuri terlihat rusak seperti dicongkel. Tembok musala juga terlihat hitam bekas terbakar. Begitu juga dengan tirai pemisah saf, tampak rusak akibat dibakar.
Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengatakan berdasarkan pengakuan RK, dia datang ke musala itu untuk numpang tidur. Ia datang ke sana seorang diri usai mabuk-mabukan bersama temannya.
"Pelaku memasuki musala itu dengan cara merusak pintu musala, setelah masuk musala pelaku melihat 1 buah kotak amal yang berada di dalam musala," ujar Chitya dalam keterangannya Rabu (23/8).
"[uang] Rp 178 ribu diambil dari kotak amal itu," imbuh Chitya.
Kotak amal di Masjiq Istiqlal Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Saat berada di musala, RK merasa banyak nyamuk. Dia lalu membakar sejumlah barang.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelaku merasa bahwa di dalam musala banyak nyamuk yang menghampirinya kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf salat di dalam musala, pelaku juga membakar karpet," tutur Chitya.
Merasa belum cukup, ia juga membakar terpal motor Sekretariat RT 02 yang terparkir di depan musala. Alasannya sama, karena banyak nyamuk.
RK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP. Ia ditahan di Polsek Tebet.
"Kita sudah statuskan tersangka ya. Untuk motif [curi uang] kita masih dalami karena yang bersangkutan kan melakukan kegiatan masih dalam pengaruh minuman keras," kata Chitya.