Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pria Nikahi Pria di Cianjur: Erik Pernah Dimarahi Keluarga karena Pacari Pria
6 Mei 2024 8:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ESH alias Adinda Kanza alias Erik (26) harus berurusan dengan polisi usai menipu AK (26). Dia berperan layaknya seorang wanita dan berpacaran dengan AK bahkan hingga menikah. Keluarga AK tak terima dan melaporkannya ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Erik dan AK ini menikah pada April 2024. Namun sebelum itu, terungkap bahwa Erik juga pernah menjalin hubungan dengan laki-laki selain AK pada 2021.
Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Resor Cianjur, Jawa Barat, Bripka Ridwan Taufik, menyebut saat itu Erik ketahuan dan dimarahi oleh keluarganya.
"Keluarga ESH berpikir anaknya ini sudah kembali normal, usai hubungannya dengan sesama pria diketahui. Bahkan, keluarganya sempat memarahi ESH agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya, Senin (6/5).
Saat itu hubungan Erik tidak sampai jenjang pernikahan seperti yang terjadi terhadap AK. Perilakunya terlebih dahulu ketahuan oleh keluarga besarnya.
Berpakaian Wanita
Erik ini dalam kesehariannya di luar rumah kerap berpakaian wanita. Kebiasaan pemuda asal Kecamatan Cidaun itu diketahui sudah terjadi sejak 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
"Keterangan dari sejumlah saksi, memang ESH ini kerap berpakaian wanita. Tapi itu dilakukannya di luar rumah, kalau di lingkungan rumahnya berpakaian layaknya lelaki. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga besarnya," kata Ridwan Taufik.
Menikah dengan AK
Saat ini, kasus yang tengah diusut oleh polisi adalah laporan dari keluarga besar AK. Ridwan mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus pernikahan sesama jenis yang dilakukan Erik dengan berpura-pura menjadi mempelai wanita itu.
"Sampai saat ini motifnya hanya untuk mendapatkan uang dari pasangannya, belum ada motif lain seperti pemerasan ataupun yang lainnya," jelasnya.
Penipuan Erik ini terungkap usai pihak keluarga AK curiga. Selain karena saat menikah meminta untuk diwalikan, Erik juga menolak berhubungan badan dengan alasan datang bulan dalam waktu lama.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya sebagai tersangka, kita kenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya.