Pria Nikahi Pria di Cianjur: Menyimpang Sejak Hubungan dengan Perempuan Kandas

6 Mei 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ESH alias Adinda Kanza alias Erik. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
ESH alias Adinda Kanza alias Erik. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak banyak yang tahu dengan sosok dan keseharian dari ESH alias Adinda Kanza alias Erik (26 tahun) pemuda yang nekat berpura-pura menjadi wanita dan menikah dengan AK (26) seorang pemuda warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Naringgul Resor Cianjur, Bripka Ridwan Taufik, mengungkapkan perilaku menyimpang ESH mulai diketahui sejak kisah cinta pemuda asal Kecamatan Cidaun itu kandas dengan seorang perempuan yang merupakan kekasihnya beberapa tahun lalu.
"Memang, perilaku menyimpangnya mulai terlihat dan diketahui sejak 2020. Bahkan, pada 2021 ESH ini berdasarkan keterangan keluarganya sempat menjalin hubungan dengan seorang pria," kata Ridwan, kepada wartawan, Senin (6/5).
Sejak hubungannya dengan seorang pria diketahui, kata Ridwan, pihak keluarga ESH mulai memperketat pengawasan terhadap pemuda itu.
"Sejak diketahui itu, pengawasan terhadap ESH ditingkatkan oleh keluarganya. Namun, keluarganya tidak mengetahui apakah ESH sudah benar-benar tidak menjalin hubungan dengan sesama pria atau seperti apa," jelasnya.

Restorative Justice

ESH alias Adinda Kanza alias Erik. Foto: Dok. Istimewa
Bripka Ridwan menyebutkan, perkara pernikahan sesama jenis yang terjadi 12 April 2024 itu berakhir damai secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
"Keluarga AK mencabut laporan di Polsek Naringgul lantaran iba dan kasihan melihat keluarga ESH yang sudah lansia. Kedua belah pihak sepakat melakukan damai secara musyawarah dengan dasar penyelesaian di luar jalur hukum, dengan mengajukan surat pernyataan bersama, berita acara permohonan cabut laporan dan permohonan untuk dilakukan musyawarah," ujarnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Ridwan, polisi melakukan gelar perkara dengan atas dan petunjuk pimpinan permasalahan AK dan ESH selesai secara musyawarah.
"Kita mengacu ke restorative justice system, jadi intinya korban sudah merasa terpenuhi rasa keadilannya sehingga laporan nya dicabut," katanya.