Pria Paruh Baya di Aceh Perkosa 5 Anak Tetangga di Dapur Warung Kopi

9 Mei 2023 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto:  Humas Polres Aceh Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Aceh Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya berinisial F (53). Ia terbukti telah melakukan pelecehan seksual dan memperkosa lima anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut sudah berlangsung sejak Januari - Februari 2023, para korban merupakan anak tetangganya sendiri.
“Perbuatan pelaku terhadap 5 anak itu telah dilakukan selama rentang waktu Januari - Februari 2023, di dekat dapur dalam warung kopi milik tersangka,” kata Yudi saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (9/5).
Yudi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan salah seorang orang tua korban pada 4 Februari 2023. Dari laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi - saksi lainnya,” ujarnya.
Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Aceh Jaya
Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu 6 Mei 2023, sebut Yudi, petugas langsung menangkap dan menetapkan F sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celana pendek, baju kaus, dan celana dalam.
ADVERTISEMENT
“Dengan terpenuhinya alat bukti cukup, F langsung kita tetapkan tersangka. Hasil pemeriksaan, korban berusia enam – delapan tahun,” tuturnya.
Atas perbuatannya, F disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak.
“F terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali atau denda sebanyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan,” ungkapnya.
Yudi mengimbau, seluruh orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak masing-masing. Juga cara berpakaian anak yang masih di bawah umur.
“Kepada seluruh orang tua agar waspada terhadap orang tidak dikenal, upayakan tidak keluar rumah sendiri pada malam hari, hindari memposting foto -foto yang menggunakan pakaian terbuka di medsos,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT