Pria Paruh Baya di Banyuwangi Diarak Keliling Kampung Usai Dipergoki Curi 8 Ayam

Seorang pria paruh baya berinisial S (57) terpaksa menanggung malu usai diduga mencuri delapan ekor ayam milik warga di Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Aksinya itu berujung pada sanksi sosial.
Ia diarak warga keliling kampung sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
S diarak berjalan kaki keliling kampung pada malam hari dengan dikawal puluhan warga yang mengendarai sepeda motor, Selasa (14/7). Dalam rekaman yang viral di media sosial, ia tampak berlari kecil saat warga berulang kali membunyikan klakson secara bersamaan dan bersorak ke arahnya.
Kapolsek Licin, AKP Karyadi, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini awalnya terungkap pada Rabu (15/7) pagi. Peristiwa bermula saat pemilik ayam bernama Tuhaini hendak memberi pakan ternaknya di Dusun Krajan Timur, Desa Segobang.
Namun, sesampainya di lokasi, Tuhaini mendapati pintu kandang ayam miliknya sudah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek, delapan ekor ayam kampung peliharaannya telah raib.
Tak lama berselang, Tuhaini mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa terduga pelaku pencurian ayam telah diamankan oleh warga di Dusun Srampon.
"Saat mendatangi lokasi, korban mendapati delapan ekor ayam miliknya berada di tempat tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Licin," ujar Karyadi.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Licin langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku agar terhindar dari tindakan main hakim sendiri yang lebih jauh. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
"Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Licin. Yang bersangkutan sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini kasusnya masih dalam proses hukum lebih lanjut," jelas Karyadi.
Selain menahan S, polisi juga menyita delapan ekor ayam kampung milik korban serta sebuah karung putih yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.
Atas perbuatannya, S harus mendekam di sel tahanan. S disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf e subsider Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
