Pria Paruh Baya di Mojokerto Cabuli Siswi Kelas 6 SD
·waktu baca 1 menit

Elyas Yasak (50 tahun), pria paruh baya di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, mencabuli siswi kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku melakukan aksinya diduga lebih dari sekali.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Slamet Haryono, mengatakan peristiwa pencabulan ini diketahui setelah orang tuanya melapor ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (16/4).
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
"Kejadiannya tanggal 16, dilaporkan tanggal 16 di Polres. Petugas dari Satreskrim melakukan penyelidikan malamnya ditangkap langsung," kata Slamet saat dikonfirmasi, (24/4).
Slamet menyampaikan, pelaku melakukan aksi pencabulan ke siswi berusia 13 tahun itu lebih dari sekali.
Belum diketahui secara detail peristiwa tersebut serta sejak kapan aksi pencabulan itu. Begitu pula terkait hubungan antara korban dengan pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Iya (pencabulan lebih dari satu). Itu yang menyebutkan orang tua korban. Saat ini masih pendalaman," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
