Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Sebar Video Hoaks Demo Buruh 10 Agustus

11 Agustus 2023 15:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria paruh baya berinisial R (59), yang menyebarkan video dengan narasi hoaks terkait demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu ditampilkan seseorang yang tengah mendapatkan penanganan medis karena kepalanya tertancap pisau sangkur.
Narasi dalam video tersebut bertuliskan: "AKSI DEMO DITUSUK SAMA APARAT DI JALAN DAAN MOGOT JAKARTA BARAT PADA HARI INI PUKUL 09.00 WIB. AKSI DEMO INI BERASAL DRI TANGSEL YG AKAN MELAKSANAKAN AKSI ORASI NYA DI JAKARTA. BANGSAT YG TUSUK APARAT PKI BIADAP, PERSIAPKAN SENJATA NYAWA HARUS DI BAYAR DGN NYAWA"
Atas narasi video itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, pelaku telah menyebarkan berita bohong. Ia membenarkan keberadaan video tersebut yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Pria paruh baya yang sebar video bernarasi berita bohong ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro. Foto: Dok Istimewa
"Betul ada di tahun 2018 di Maluku Utara. Namun dalam captionnya disebutkan terjadi di jalan Daan Mogot Jakbar, di sini berita bohongnya terjadi," jelas Ade, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
Perkara ini sendiri terdaftar dengan laporan polisi berjenis A, tepatnya LP/A/70/VIII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Agustus 2023.
R (59) ditangkap di rumahnya di Permata Hijau Permai, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat (11/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
R mengaku awalnya menerima video dengan narasi tersebut pada 10 Agustus lalu. Barulah kemudian dia meneruskannya ke WhatsApp Group miliknya yang lain bernama "BP."
Ditreskrimsus Polda Metro tangkap pria paruh baya yang sebar video bernarasi berita bohong. Foto: Dok Istimewa
R (59) mengaku tidak tahu dari mana ia pertama kali mendapatkan pesan tersebut, karena dia memiliki 54 WhatsApp grup lain di ponselnya. Polisi masih mendalami motif yang dilakukan R.
"Ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Ade.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini R dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946: dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946: dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.
"Kami menyita barang bukti 1 buah Handphone merk VIVO Y12 warna biru milik tersangka beserta tangkapan layar [konten bernarasi hoaks]," tutupnya.