news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pria Pemerkosa dan Perampok di Depok Ternyata Residivis Kasus yang Sama

19 Maret 2025 14:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan atau kekesaran seksual. Foto: Stokkete/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan atau kekesaran seksual. Foto: Stokkete/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pria berinisial RR, alias Denis (29) ditangkap polisi karena memperkosa wanita di sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok. Ternyata, ia adalah residivis kasus pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/3).
Pada 2016, kata Ade, Denis pernah ditangkap lalu dipenjara karena melakukan aksi pemerkosaan. Tak disebut vonis yang diterima oleh Denis pada tahun 2016 lalu.
"Di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan di Pancoran Mas bermula ketika korban, Y (36), yang sedang tidur terbangun dan mendapati Denis sudah ada di kamarnya.
Denis lalu menarik selimut yang dipakai korban sambil membawa sebilah kapak. Ia meminta korban agar membuka pakaian dan celananya. Jika menolak dan berteriak meminta tolong, korban akan dibunuh.
ADVERTISEMENT
Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku dan diperkosa. Setelah memperkosa, pelaku mengambil ponsel milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan dan atau Penadahan.