Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara, Langsung Bebas

12 Maret 2020 19:10 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hermawan Susanto menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
 Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hermawan Susanto menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memvonis pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (dalam berita sebelumnya ditulis Herman), selama 10 bulan 5 hari penjara dikurangi masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kejahatan makar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun majelis hakim tak setuju dengan tuntutan JPU yang meminta Hermawan dihukum 5 tahun bui.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Hermawan Susanto menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Hakim menyebut lamanya masa pidana itu sesuai dengan lamanya Hermawan ditahan. Diketahui Hermawan telah ditahan sejak 13 Mei 2019.
Dengan putusan tersebut, Hermawan bisa langsung menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujar hakim Makmur.
Dalam vonisnya, hakim menilai hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan Hermawan dapat berpengaruh buruk terhadap keselamatan jiwa dan keamanan pimpinan negara serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
"(Sedangkan) hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, masih relatif muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang," papar Makmur.
Polisi menunjukan foto pelaku yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas putusan tersebut, Hermawan menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan banding.
Kasus Hermawan mencuat saat masa penghitungan suara Pemilu 2019 berlangsung. Saat itu, rekaman video Hermawan saat demo di depan Gedung Bawaslu pada 10 Mei 2019 viral. Dalam video tersebut, Hermawan mengancam memenggal kepala Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hermawan pun dilaporkan Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Mei 2019. Sehari berselang, Hermawan ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor. Ia kemudian ditahan pada 13 Mei 2019.