Pria Semarang Bawa Kabur Gadis 13 Tahun: Saya Setubuhi 4 Kali, Saya Suka

26 April 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lazuardi pelaku persetebuhan terhadap anak saat dihadirkan di Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lazuardi pelaku persetebuhan terhadap anak saat dihadirkan di Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh pria bernama Lazuardi Arham (24) yang dikenalnya melalui Facebook. korban diculik ke luar kota, berhari-hari, berkali-kali diperkosa.
ADVERTISEMENT
Lazuardi dihadirkan oleh polisi dalam konpers pengungkapan kasus ini, di Polrestabes Semarang, Jumat (26/4). Lazuardi mengakui memiliki rasa suka terhadap korban. Begini pengakuannya:
"Saya tidak direstui orang tuanya. Saya setubuhi empat kali. Saya suka," kata Lazuardi.

Awalnya Ancaman

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, mengatakan kasus ini berawal saat pelaku bernama Lazuardi Arham (24) dan korban berkenalan melalui Facebook. Kemudian mereka sepakat bertemu di daerah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah bengkel.
"Korban dipaksa berhubungan badan dengan pelaku di depan bengkel tersebut. Korban berusaha menolak, namun tersangka mengancam korban akan mengeluarkan pisau yang ada di dalam tasnya jika korban tidak mau melakukan hubungan badan," ujar Agus di Polrestabes Semarang, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
"Sehingga membuat korban takut, dan mau melakukan apa yang diperintah oleh tersangka," tambahnya.

Numpang Truk, Dipaksa Mengamen

Kemudian setelah peristiwa di Mangkang tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di daerah Jepara dengan menumpang truk dari Semarang. Di Jepara korban dipaksa mengamen.
"Korban diajak menginap di rumah teman tersangka. Kemudian pagi hari sekitar pukul 07.00 sampai 12.00 siang, korban diajak tersangka ngamen di traffic light Bangsri (Jepara)," jelasnya.

Diperkosa

Agus menyebut, korban diperkosa usai mengamen di lampu merah. Korban yang masih di duduk di bangku SMP itu diminta melayani nafsu bejat pelaku berkali-kali.
"Setelah itu (ngamen) korban diajak beristirahat di gedung kosong di sekitar yang masih berdekatan dengan traffic light tersebut. Kemudian, korban kembali disetubuhi tersangka di teras bangunan tersebut yang dalam keadaan gelap," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Keesokannya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya bernama D. Namun ternyata D sudah mengetahui adanya pengumuman tentang hilangnya korban.
"Saksi ini melihat ada pengumuman anak hilang dan mengenali wajah korban. Lalu saksi Dimas menghubungi orang tua korban. Dan orang tua korban menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang," imbuh dia.
Pelaku lalu diamankan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana. Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun penjara," ujar Agus.