Pria Tunawicara Mencuri di 10 Toko di Tambora, Kerugian Capai Puluhan Juta

15 November 2022 4:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian yang beraksi dengan membobol sejumlah toko di Pasar Pagi, Tambora. Foto: Dok. Polsek Tambora
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian yang beraksi dengan membobol sejumlah toko di Pasar Pagi, Tambora. Foto: Dok. Polsek Tambora
ADVERTISEMENT
Seorang pria tunawicara berinisial JS (36) alias Gagu ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan pencurian di Pasar Pagi Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap pada Sabtu (12/11) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, ada empat pemilik toko yang melapor ke polisi. Sejak Maret sampai November 2022, Gagu telah mencuri di 10 toko.
"Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis. Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," kata Putra, Selasa (15/11).
Pelaku pencurian yang beraksi dengan membobol sejumlah toko di Pasar Pagi, Tambora. Foto: Dok. Polsek Tambora
Putra mengatakan, aksi pencurian sempat terekam kamera CCTV yang ada di beberapa lokasi.
"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis maupun membobol atap toko turun ke plafon kemudian masuk ke lantai bawah mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Mereka sempat kesulitan menangkap pelaku karena sering berpindah-pindah tempat.
"Data KTP, pelaku asal Karawang Jawa Barat namun didapat informasi bahwa pelaku hidup berpindah-pindah dari satu stasiun ke stasiun lain yaitu Stasiun Tanjung Priok, Duri, Kota, Senen dan Gambir," kata Putra.
Sementara pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, Ia dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Pelaku pencurian yang beraksi dengan membobol sejumlah toko di Pasar Pagi, Tambora. Foto: Dok. Polsek Tambora
Berikut rincian kerugian dari 10 toko yang dibobol oleh Gagu:
ADVERTISEMENT