Pria Vanuatu Dideportasi karena Pakai KTP WNI untuk Tanding MMA

22 Agustus 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maelao Kalworai (MK), pria asal Vanuatu yang dideportasi. Foto: Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Maelao Kalworai (MK), pria asal Vanuatu yang dideportasi. Foto: Imigrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria asal Vanuatu, Maelao Kalworai (MK), dideportasi pada Senin (22/8). Tindakan itu diambil karena MK dianggap membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
MK diketahui menggunakan KTP rekannya, Yordan Hilapok, untuk bertanding dalam ajang One Drive Mix Martial Art (MMA). Yordan Hilapok merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan MK di Han Academy Solo.
MK merupakan WN Vanuatu yang tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Izin tersebut telah berakhir masa berlakunya pada 4 Maret 2022.
Sebelumnya MK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak 2014. Ia adalah mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program Beasiswa S1. MK sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan Drop Out (DO) oleh pihak UNS pada Juni 2021.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah, namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dikutip dari situs imigrasi.go.id.
MK dijerat pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, MK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian menggunakan. Namanya juga dimasukan ke dalam daftar penangkalan. MK dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada pukul 20.10 malam ini.
ADVERTISEMENT