Pria Warga Australia Buronan Interpol Kasus Mariyuana 160 Kg Ditangkap di Bali

8 Februari 2023 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Australia-Italia bernama Strangio Antonio di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Australia-Italia bernama Strangio Antonio di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga negara Australia keturunan Italia, Strangio Antonio (32), ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (3/2). Stragio Antonio merupakan buronan Interpol.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Bayu Satake mengatakan, Antonio merupakan pengedar narkotika jenis ganja atau mariyuana di Roma, Italia, tahun 2015. Antonio terancam dihukum penjara maksimal 30 tahun.
"Yang bersangkutan membawa ganja 160 kilogram untuk dijual di pasar ilegal di Roma," kata Bayu di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (8/2).
Penangkapan Antonio bermula adanya permintaan penangkapan dan penahanan dari Interpol pada November 2016 lalu. Sistem pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai mendeteksi Antonio sedang memasuki wilayah Bali.
WN Australia-Italia bernama Strangio Antonio sempat liburan ke Thailand. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Petugas langsung menghubungi Polda Bali untuk mengamankan Antonio. Antonio kini ditahan di Rutan Unit PPA Polda Bali.
"Siapa pun yang masuk dalam red notice dan daftar buronan Interpol, sekali paspornya masuk di sistem integrasi itu langsung bisa dikonfirmasi apa sedang dicari atau dalam pengawasan," kata Bayu.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, Antonio tercatat pernah liburan ke Bangkok. Dia sedang melakukan perjalanan rute Kuala Lumpur-Denpasar-Australia saat ditangkap.
"Dia dalam perjalanan pulang ke Australia, saat transit di Bandara Ngurah Rai berhasil kita tangkap," kata Bayu.
Polda Bali sedang berkoordinasi dengan Interpol terkait pemulangan Strangio Antonio, apakah dia diekstradisi atau dideportasi.
Ekstradisi mensyaratkan adanya proses peradilan yang berujung pada penetapan pengadilan, sedangkan deportasi tidak.