news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria yang Banting Balita hingga Tewas di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara

5 Desember 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan YA (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang balita perempuan, GMM (2) yang dibanting hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (5/12).
"Ancamannya 15 tahun penjara," tambah dia.
Nurma menjelaskan, pelaku merupakan teman dekat dari ibu korban. Saat itu, pelaku diminta ibu korban untuk menjaga anaknya lantaran mesti bekerja.
Namun, ketika dititipkan, korban buang air besar sehingga membuat pelaku kesal. Pelaku yang marah kemudian menganiaya korban.
"Kemudian setelah adik kecil atau korban dititipkan, bermain di taman. Lanjut setelah itu, korban BAB. Itu yang penyebab utama atau motif yang terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa adik," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaku juga telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara korban telah dimakamkan di TPU Tapos, Depok, Jawa Barat.