Pria yang Bunuh Temannya Sendiri di Tanah Abang Jadi Tersangka dan Ditahan

24 Maret 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Jakpus, Jumat (24/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Jakpus, Jumat (24/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan BI (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan temannya sendiri PW (39) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, terhadap pelaku kini juga langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka BI alias B, ditahan di Polres," ujar Hady dalam jumpa pers, Jumat (24/3).
Hady menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP.
"Di mana ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.
BI dibekuk di wilayah Sumatera Selatan pada Kamis (23/3) malam. Dia melarikan diri usai membunuh PW (39) di depan sebuah warung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 01.21 WIB.
Mulanya antara korban dan pelaku terlibat cekcok di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Jadi antara pelaku dan korban berkawan, saling kenal, berteman mereka sedang duduk bersama di situ, terjadi cekcok mulut, ya sampai akhirnya berujung pada penusukan pada korban," ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
"Diindikasi keduanya memang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol," imbuh dia.
Penusukan itu dilakukan pelaku menggunakan pisau yang memang dibawanya. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
"Berdasarkan kasat mata kita lihat (luka tusuk) di punggung, di leher," beber dia.