Pria yang Cabuli Pelajar di Madina: Residivis Pemerkosaan, Kabur dari Tahanan

13 November 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria bernama Abdul Rahman di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, karena mencabuli pelajar SMA. Pelaku melakukan itu di sebuah kebun karet.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh menuturkan pelaku ternyata seorang residivis pemerkosaan.
“Tersangka pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencurian dengan pemberatan di Lapas Kelas II Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Arie Rabu (13/11).
“Dan dipenjara dengan putusan selama 15 Tahun. Namun, baru menjalani hukuman selama 2 tahun. Tersangka melarikan diri dari lapas,” sambungnya.
Aksi pencabulan ini sebelumnya terjadi pada Minggu (6/10). Pelaku merupakan teman dari ayah korban.
“Sebelum kejadian, orang tua si korban jumpalah (ketemu) sama si pelaku. Sama-sama tak kenal ini, tapi dilihatnya si pelaku ini baik, sama-sama pencari pinang kan gitu,” kata Arie.
Atas dasar saling kenal, pelaku datang ke rumah korban. Saat itu, korban bersama ibu dan adiknya.
ADVERTISEMENT
Saat itu, ibu korban menawarkan untuk makan di siang. Namun, pelaku mengaku ingin membelikan lauk untuk korban dan keluarganya.
Pelaku pun berpura-pura mengajak korban dan adiknya untuk pergi ke warung untuk membeli lauk.
“Beli ikan (lauk) ini ke pasar, sampai di pasar, rupanya lewat, enggak jadi belok, sampai lah menuju TKP,” kata Arie.
“Sebelum sampai ke TKP, si adik diturunkan di sebuah rumah makan, (pelaku bilang) turun sini dulu, amangboru mau jumpai teman, biarlah kakakmu ikut, ikutlah si korban,” sambungnya.
Lalu korban pun dibawa menuju sebuah kebun karet. Di sana korban langsung diseret. Namun, korban berteriak hingga membuat pelaku panik.
“Minta tolong dia, karena panik si tersangka, dicekiknya si korban kemudian dihempaskan ke tanah, sehingga korban ini tidak sadarkan diri,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pelaku pun menyetubuhi korban. Lalu, meninggalkan korban dalam keadaan pingsan dan mengambil ponsel korban.
Saat sadarkan diri, korban pun mencari bantuan ke pemukiman. Di sana, dibantu oleh penjual pisang.
“Kemudian, dibawa (sama penjual pisang) di tengah jalan si tukang pisang ini masih mau ngambil pisang, si korban dinaikkan ke ojek,” sambungnya.
Saat itu, korban diantar menuju lokasi rumah makan tempat di mana adiknya ditinggalkan. Di sana, keluarga korban sudah menunggu karena panik gadis kelas II SMA itu tak pulang-pulang.
“Jadi pasca-korban dibawa, ibunya baru ingat dia, syok, kok anakku aku biarkan dibawa, kecarian” sambungnya.
Polisi sudah menangkap pelaku. Polisi terpaksa menembak Abdul Rahman karena melawan saat akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polres Madina. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.