28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pria yang Ditemukan Tewas di Cimahi, Dibunuh Pakai Kapak-Celurit

31 Januari 2025 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus mayat sesosok pria penuh luka, yang ditemukan di Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Ternyata, pria yang bernama Ilpan Pratama Ilahi (26 tahun) itu dibunuh dua temannya.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan polisi, dua teman Ilpan adalah IF (16) dan ARA (19).
Keduanya, kini telah diamankan polisi. Mereka diciduk di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu (29/1).
"Tanggal 29 Januari Polres Cimahi di-back-up Polda Jawa Barat, mengamankan pelaku di Gunung Halu, KBB. Pelaku ada 2 orang dan satunya masih di bawah umur. Jadi korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, di Polres Cimahi, Jumat (31/1).
Andry menjelaskan, Ilpan dibunuh saat ketiganya nongkrong di kawasan Dago Kota, pada Kamis malam (23/1). Lalu, mereka pergi ke wilayah Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan di kawasan Cireundeu.
Penganiayaan terhadap korban dilakukan dengan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian kepala, badan, hingga akhirnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Korban kemudian diseret sejauh 20 meter ke arah area kebun penuh semak belukar, hingga jenazahnya ditemukan oleh warga pada Jumat pagi (24/1).
"Jadi korban meninggal karena banyak luka di tubuh, wajah kepala dan badan," imbuhnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti senjata berupa kapak, celurit, hingga golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
"Sajam (Senjata tajam) ini memang dibawa oleh pelaku, ada kapak dan celurit untuk menghabisi korban," kata Andry.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup," ucap Andry.