Pria yang Kencingi Masjid Kubah Emas Ditetapkan sebagai Tersangka

25 Desember 2017 16:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Kubah Emas, Depok (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Kubah Emas, Depok (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menetapkan SL (34), sebagai tersangka atas pebuatannya yang menyemprotkan air kencing di karpet Majid Kubah Emas, Limo, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SL dijerat dengan pasal 156 KUHP. Ia dianggap telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap sesuatu atau golongan penduduk Negara Indonesia di depan umum.
“Sementara ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jika dicek kesehatannya terbukti positif sakit jiwa, akan batal demi hukum,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (25/12).
Untuk saat ini, tambah Sutrisno, SL memang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Pihaknya berencana akan segera membawa SL ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kejiawaan.
"Kalau kita nalar, kemungkinan (dia) bukan orang waras,” ujarnya.
Siram Karpet Masjid dengan Air Seni (Foto: Dok. Kapolsek Limo AKP Muhammad Iskandar)
zoom-in-whitePerbesar
Siram Karpet Masjid dengan Air Seni (Foto: Dok. Kapolsek Limo AKP Muhammad Iskandar)
Sebelumnya, SL nekat melakukan aksi anehnya itu pada Jumat, (22/12). SL dipergoki sedang menyemprotkan air seni ke Karpet Masjid oleh pengurus Masjid Kubah Emas.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua barang bukti milik tersangka, yakni satu buah semprotan burung berisi air seni, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.