Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria yang Kencingi Masjid Kubah Emas Ditetapkan sebagai Tersangka
25 Desember 2017 16:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menetapkan SL (34), sebagai tersangka atas pebuatannya yang menyemprotkan air kencing di karpet Majid Kubah Emas, Limo, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SL dijerat dengan pasal 156 KUHP. Ia dianggap telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap sesuatu atau golongan penduduk Negara Indonesia di depan umum.
“Sementara ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jika dicek kesehatannya terbukti positif sakit jiwa, akan batal demi hukum,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (25/12).
Untuk saat ini, tambah Sutrisno, SL memang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Pihaknya berencana akan segera membawa SL ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kejiawaan.
"Kalau kita nalar, kemungkinan (dia) bukan orang waras,” ujarnya.
Sebelumnya, SL nekat melakukan aksi anehnya itu pada Jumat, (22/12). SL dipergoki sedang menyemprotkan air seni ke Karpet Masjid oleh pengurus Masjid Kubah Emas.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua barang bukti milik tersangka, yakni satu buah semprotan burung berisi air seni, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.