Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 1 menit 59 detik, terlihat DB diamankan warga setempat. Tubuhnya diikat menggunakan tali warna biru. Warga mengelilinginya dan bertanya maksud DB berbuat tersebut. Dalam percakapan dengan warga, DB mengaku gila.
"Orang dieu kunaon ngarusak masjid? (orang sini kenapa merusak masjid?)" tanya warga.
"Da nu gelo (orang gila)" jawab DB.
"Nu gelo abdi mah (saya orang gila)" lanjut DB.
Mendengar pernyataan tersebut, warga seakan tidak percaya dan kembali menanyai pelaku. DB pun sempat meminta warga agar tak memotret wajahnya.
"Nu gelo teh loba di jalan tapi teu ngarusak masjid (orang gila banyak di jalan tapi enggak merusak masjid)" tegas warga.
Diketahui akibat perbuatan DB, sejumlah kaca di tiga titik masjid pecah terkena batu bata.
Sementara Kapolsek Coblong, Kompol Hendra Virmanto, mengaku belum mengetahui perihal benar atau tidaknya DB mengalami gangguan kejiwaan lantaran belum ada keterangan dari dokter.
ADVERTISEMENT
"Kalau gangguan kejiwaan saya enggak berani nyebut karena belum keluar (keterangan) dari kedokteran," kata Hendra.
Adapun peristiwa bermula saat pelaku datang berjalan kaki kemudian tiba-tiba berteriak-teriak mengucap kata kasar kepada pengurus masjid.
Pelaku lalu mengejar pengurus masjid tapi tidak terkejar. Selanjutnya, pelaku mengambil batu bata dan melemparnya hingga mengenai kaca masjid. Beruntung, tak ada korban luka akibat peristiwa tersebut.
DB juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, DB dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 406 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT
Live Update