Pria yang Paksa Gadis Remaja Kirim Foto dan Video Cabul, Ditangkap

1 Mei 2024 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules A. Abast. Dok: Polda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules A. Abast. Dok: Polda Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap YPS (27 tahun), pria yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ia kenal di komunitas online game, Mobile Legends.
ADVERTISEMENT
Kasus ini viral di media sosial beberapa waktu lalu, usai kakak korban mengunggah isi percakapan korban dengan.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah berkenalan di aplikasi game Mobile Legends," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules A. Abast, dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/5).
Jules membeberkan awal mula pencabulan itu terjadi. Setelah pelaku dan korban berkenalan, percakapan mereka berlanjut di WhatsApp.
Pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video bagian kemaluannya sambil menggunakan pakaian ketat dan celana dalam.
Mereka berkenalan di bulan Februari 2024 dan pencabulan itu terjadi sekitar bulan April 2024.
"Tersangka meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam. Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan tersangka dengan terluka atau berdarah," kata Jules.
ADVERTISEMENT

Terungkap Usai Viral di Medsos

Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur via Mobile Legends di Polda Jawa Barat. Foto: Polda Jabar
Kasus ini terungkap usai kakak korban menemukan percakapan cabul tersebut di ponsel milik adiknya. Geram dengan kejadian yang menimpa sang adik, sang kakak mengunggah screenshot percakapan itu di media sosial X. Unggahannya pun viral.
Polisi bergerak cepat mendeteksi keberadaan pelaku. YPS berhasil ditangkap pada Senin (29/4) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri, Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai, dan Polda Jawa Barat.
Lalu apa motif pelaku tega melecehkan korban yang masih di bawah umur?
Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur via Mobile Legends di Polda Jawa Barat. Foto: Polda Jabar
"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa motif yang bersangkutan awalnya hanya ingin bermain game bersama dilanjutkan dengan perkenalan dan tersangka mengaku baru melakukan satu kali ini saja. Sampai saat ini baru satu korbannya," kata polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 3 unit ponsel dan satu buah celana dalam.
Atas perbuatannya, YPS dijerat Pasal 45 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun kami kenakan pasal berlapis terlebih korban masih di bawah umur," kata Jules.