Pria yang Sebabkan Kebakaran 4 Rumah di Grogol: Sakit Hati Ditinggal Istri

26 Juni 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan 4 rumah di Jalan Semeru Raya Ujung, Grogol Petamburan, Jakbar, pada Rabu (19/6) malam.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap pelakunya. Kejadian berawal dari pelaku berinisial AS membakar baju istrinya dengan korek api, yang menyebabkan si jago merah melahap 4 rumah dan JPO di sekitarnya.
"Kejadian ini diakibatkan oleh satu orang yang menyebabkan terjadinya kebakaran, yaitu inisial AS. Tersangka sudah kita amankan yang dikarenakan bersangkutan membakar sebuah baju di dalam kamarnya dan dilakukan secara sengaja," ujar Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono dalam jumpa pers, Rabu (26/6).
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
Akibat kebakaran ini, pemilik rumah menderita kerugian hingga Rp 500 juta.
"Kalau dari ketua RW yang jadi korban dan lurah, itu mungkin sekitar [Rp] 500 juta. Karena itu 4 rumah petakan, bukan rumah kayu beton, sehingga cepat menyambar Karena ini semua terbuat dari kayu termasuk JPO," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya AS ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP yang di mana bunyinya adalah; barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara," sebut Wibisono.
Sakit Hati Ditinggal Istri
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
Wibisono mengatakan, motif yang melatarbelakangi aksi AS adalah karena dia sakit hati ditinggal istrinya selama 2 minggu. Amarahnya memuncak karena keluarganya sendiri tak mendukung istrinya kembali.
"Dan juga yang bersangkutan merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi kepada yang bersangkutan," tutur Wibisono.
Sementara alasan sang istri meninggalkan AS adalah karena tersangka tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
Kapolsek Grogol Petamburan mengungkap hasil pendalaman kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung. Foto: Dok. Humas Polsek Grogol-Petamburan
"Karena yang bersangkutan sering cekcok sering ribut karena yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya sering ribut dan ditinggalkan istrinya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski menyebabkan kerugian ratusan juta, tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Total 18 unit petugas Damkar dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi.