Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pria yang Tikam 3 Bocah di Deli Serdang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
10 Desember 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan RS (40) sebagai tersangka kasus penikaman 3 bocah usia 2, 4, dan 7 tahun di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, 2 anak dinyatakan meninggal dunia.
“Pasal 338 KUHpidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Polrestabes Medan pada Selasa (10/12).
Jama bilang, aksi penikaman ini dilakukan pelaku secara spontan. Penyebabnya, para korban acap mengejek pelaku dengan sebutan "kudis" hingga "orang gila".
“Pelaku gak tahu kenapa di hari itu sebelum kejadian beliau ini kepancing emosinya. Dan sebelumnya (selama setahun ini diejek) dia bisa menahan emosinya,” kata Jama.
“Kemudian karena sudah tak tertahan emosinya beliau jam setengah 10, beliau mengambil pisau dapur sementara korban ada di depan rumah. Lalu terjadilah penikaman,” sambungnya.
Pengakuan pelaku
RS mengaku ia gelap mata saat melakukan aksinya. Ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya.
ADVERTISEMENT
Terlebih, korban sudah mengejek dirinya selama setahun. Selain itu, kata dia, orang tua korban juga tidak menegur tindakan anak-anak itu.
“Selama ini sering-seringlah orang itu anaknya manggil-manggil aku kadang ‘orang gila, orang gila, awas ada orang gila’ di depan rumah,” kata dia.
“Tapi orang tuanya bukannya menegur anaknya,” sambungnya.
Aksi penikaman ini terjadi pada Senin (9/12). Saat ini, korban usia 7 tahun yang masih bertahan dengan kondisi kritis. Sementara, dua lainnya meninggal dunia.