Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polres Bogor berhasil mengamankan pria yang menodongkan pistol ke kurir. Aksi tersebut sempat viral di media sosial. G alias Mendang (40) ditangkap di rumahnya di Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Bogor. Mendang berprofesi sebagai tukang ojek.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan polisi menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari korban bernama Yoga Adrian. Aksi ini diawali ketika Mendang tak mau bayar karena barang yang dibawa Yoga tak sesuai dengan pesanan.
"Karena barangnya tidak sesuai dengan keinginan maka tersangka ini tidak mau bayar dan menodongkan sebuah senjata," kata Harun, di Polres Bogor, Senin (3/5).
Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman video pelaku yang beredar. Polisi melakukan pengecekan secara langsung ke rumah pelaku.
"Di rumah tersangka kami temukan dua buah senjata air soft gun. Dan saat diperiksa ternyata adalah senjata airsoft gun glock 19 dan colt defender 90. Menurut pengakuan tersangka, satu milik temannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Mendang menyimpan dua senjata itu untuk menjaga keamanan di malam hari karena hal itu berhubungan dengan profesinya sebagai tukang ojek.
Pelaku mengaku mendapatkan senjata airsoft gun dari Facebook dan melakukan pembelian secara online. Selain dua senjata, polisi juga mengamankan 11 butir peluru timah gotri dan ponsel milik Mendang.
"Tersangka membeli senjata ini tanggal 13 April sesuai dengan handphone pembeliannya. Satu pucuk. Yang colt 19 ini milik temannya," imbuhnya.
Polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata tersebut. "Tentunya memiliki air soft gun ada cara-cara memiliki surat-surat yang sesuai dengan prosedur. Karena tidak sesuai prosedur maka kita kenakan undang-undang darurat," tambah Harun.
Pelaku dijerat dengan 368 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun dan juga pasal 335 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun. Lalu, ia juga dikenai pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup dan setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Awal mula aksi todong pistol
Harun mengatakan awalnya Mendang membeli sebuah barang berupa sandal di sebuah online shop. Hanya saja, barang yang ia beli tak sesuai dengan keinginannya.
"Dia menginginkan warna hitam, tetapi dia memesannya ordernya warna coklat sehingga tidak sesuai dengan keinginan tersangka," ujar Harun.
Ketidaksesuaian pesanan itu ia alami sebanyak tiga kali. Yang pertama, ia order warna hitam, yang datang warna cokelat. Barang yang kedua pun sama. Hingga akhirnya tiga kali kejadian.
"Ini karena pemesanan dari aplikasi tersangka ini sesuai dengan aplikasinya opsi pilihan warnanya tetap warna coklat, tidak dipilih warna hitam. Sehingga pada saat dibuka, ini tetap cokelat," jelasnya.
Karena ketidaksesuaian warna itu, kurir meminta Mendang untuk tidak membuka barang pesanannya. Akan tetapi, Mendang memaksa membuka kemasan. Karena sudah dibuka, kurir meminta Mendang untuk membayar.
ADVERTISEMENT
"Tetapi dari tersangka tidak mau membayar lalu mengeluarkan senjata ini dan menodongkan kepada korban," pungkasnya.