Prima Pede Perbaiki Data untuk Tembus Verifikasi Ulang Pemilu 2024 dalam 5 Hari

24 Maret 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP Prima, Dominggus Oktavianus di kantor KPU, Jumat (24/3).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP Prima, Dominggus Oktavianus di kantor KPU, Jumat (24/3). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bertemu dengan KPU untuk membahas putusan Bawaslu 001/2023. Putusan ini menuntut KPU untuk memberikan kesempatan verifikasi perbaikan selama maksimal 10 x 24 jam.
ADVERTISEMENT
Sekjen DPP Prima, Dominggus Oktavianus telah menemui Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik di kantor KPU hari ini. Disepakati, waktu maksimal yang diberikan oleh Bawaslu untuk perbaikan itu disanggupi Prima yakni lima hari.
“Kami menyatakan bahwa kami siap sebenarnya punya kepentingan untuk mempercepat proses ini sehingga kita sepakati bahwa 5 hari. Cukup untuk kami memasukan dokumen itu ke dalam sipol,” kata Dominggus kepada wartawan di Kantor KPU, Jumat (24/3).
“Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka Sipol-nya dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari. Jadi, Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret),” tambahnya.
Setelah itu, jika tahapan perbaikan data sudah selesai, KPU maka akan melakukan verifikasi administrasi. Bila lolos akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
ADVERTISEMENT
“Karena basisnya adalah kita mengetahui kita sudah lolos di 32 provinsi tinggal 2 provinsi lagi yaitu 8 kabupaten/kota yang perlu menjalani verifikasi ulang. Kita sudah siap dokumen-dokumennya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Bawaslu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Bawaslu menilai KPU melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Bawaslu lalu memutuskan KPU agar memberi kesempatan Prima untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024.
"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Bagja.
Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan ini, maka Prima punya kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 jika bisa memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan melalui tahap verifikasi faktual KPU.