Priyo soal Putusan PTUN: Partai Berkarya Kembali kepada yang Berhak

18 Februari 2021 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto, Ketua Umum Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto, Ketua Umum Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto atas kepengurusan Partai Berkarya yang diakui Kemenkumham, yaitu kepengurusan Muchdi PR.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, menyebut Partai Berkarya telah kembali kepada pihak yang berhak.
"Alhamdulillah kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah 'mengabulkan untuk seluruhnya' pada persidangan kemarin sore. Semua kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," kata Priyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
Priyo yakin Menkumham Yasonna Laoly akhir berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, adil, dan bijak dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan. Ia pun mempersilakan kubu Muchdi jika ingin mengajukan banding.
"Monggo, silakan saja kalau Pak Muchdi akan banding," tuturnya.
Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY
Terakhir, Priyo menyampaikan pesan Tommy Soeharto kepada kader Partai Berkarya untuk bersatu dan rekonsiliasi bersama-sama.
ADVERTISEMENT
"Ketua Umum Mas Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tommy Soeharto menggugat SK kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR yang diakui Kemenkumham. Dalam kongres Partai Berkarya, Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto.
Setelah itu, Muchdi mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai pengurus. Kubu Tommy Soeharto pun mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi PR tidak sah. Mereka berkukuh kepengurusan di bawah Tommy Soeharto sebagai ketum adalah yang sah.
Ada 2 SK yang digugat oleh Tommy Soeharto, yaitu SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-17.AH.11.10 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Atas keputusan tersebut, Muchdi PR menyatakan akan mengajukan banding.