Pro dan Kontra Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah

31 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Dari putusan ini, salah satu yang bisa menikmati hasil dari putusan ini, yakni anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Ketua Umum PSI itu bisa melenggang ke Pilkada tingkat Provinsi, kok bisa?
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.
Mari kita lihat usia Kaesang. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Bagaimana dengan aturan yang sudah diubah lewat putusan MA?
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.
Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
Golkar Setuju Putusan 23 MA soal Batas Usia Pilkada: Tak Terkait Kaesang
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Setneg, Kamis (25/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia setuju dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Doli mengatakan, dia salah satu orang yang setuju bahwa batas usia pencalonan presiden hingga kepala daerah diturunkan.
"Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi," kata Doli kepada wartawan, Kamis (30/5).
Saat ditanyai apakah putusan ini tidak akan membuat kericuhan sebagaimana putusan 90 MK, Doli tidak menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya, saat ini putra bungsu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep masuk menjadi salah satu tokoh yang akan dimajukan dalam Pilkada.
ADVERTISEMENT
Aria Bima Tak Yakin MA Ubah Syarat Usia di Pilkada Hanya Untuk Loloskan Kaesang
Politikus PDIP ikut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan.
Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, mengatakan masih ingin tahu lebih lanjut argumentasi dalam putusan tersebut. Hal itu agar bisa memahami apakah putusan tersebut politis atau tidak.
"Saya menanggapi putusan MA, saya pingin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan, masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita pingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis," kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Aria belum meyakini putusan MA itu untuk meloloskan putra bungsu Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, sebagai calon kepala daerah. Dia tidak mau berpikiran negatif dan masih akan melihat pertimbangan hakim lebih lanjut.
PDIP Respons Putusan MA soal Syarat Batas Usia Pilkada: Hukum Diakali
Chico Hakim. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Dia menilai, putusan MA merupakan bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Dengan putusan itu, kata Chico, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur.
Jokowi soal MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Tanyakan Penggugat
Presiden Jokowi berjalan menuju mobil usai meninjau RSUD Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Presiden Jokowi sudah mengetahui mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia syarat menjadi calon kepala daerah. Dalam putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar di Pilkada. Adapun untuk level kabupaten, tak usah berumur 25 tahun.
Terkait putusan itu, Jokowi enggan berkomentar. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada MA maupun Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana — anggota koalisi Prabowo-Gibran — selaku pihak yang menggugat syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung. Atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).
Jokowi juga mengaku belum membaca putusan lengkap tersebut.
"Belum, belum. Baru diberi tahu tadi," ujarnya.