Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasalnya terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan pasal yang mengatur tentang garasi yaitu Pasal 34. Pemilik mobil di Depok yang tak memiliki garasi siap-siap kena denda maksimal Rp 2 juta.
Tak ayal, Perda ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya mereka yang tinggal di Depok. Namun, banyak warga yang tidak sepakat dengan Perda ini.
Idris menjelaskan, Pasal mengenai kepemilikan garasi ini diharapkan bisa menjaga keteraturan di tengah masyarakat. Terlebih, menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk parkir.
Setiap pemilik mobil di Depok diwajibkan memarkirkan kendaraan di area miliki sendiri, sewa atau pun garasi bersama.
Berikut kumparan rangkum mengenai Perda tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok:
ADVERTISEMENT
Selain soal garasi, Perda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan juga mengatur hal lainnya. Dua poin penting yakni layanan uji kir dan pemasangan iklan reklame di angkutan umum.
Terkait layanan uji kir diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala akan diberikan tanda bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji.
“Kartu uji itu berbentuk kartu pintar (smart card), sertifikat, dan kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman,” kata Idris.
Sementara, pada Pasal 43, Pemkot Depok menyatakan mengizinkan angkutan umum memasang iklan reklame dengan sejumlah ketentuan. Antara lain dipasang pada badan kendaraan, tidak mengganggu pandangan pengemudi, serta tidak menutupi identitas kendaraan.
ADVERTISEMENT
kumparan kemudian menyisir gang-gang di sepanjang kawasan Margonda hingga Beji, Depok, Minggu (12/1). Dari penelusuran itu, ada banyak sekali pemilik rumah yang punya mobil namun tidak memiliki garasi.
Salah satu warga yang kumparan temui di Depok Jaya mengaku keberatan dengan adanya aturan tersebut. Sebab ia dan warga lainnya telah lama menggunakan sisi kiri jalan untuk lahan parkir mobil.
“Kalau kena denda berapa, Rp 2 juta ya, ya keberatanlah. Ya pasti keberatan banget itu,” ujar pria yang enggan namanya dikutip, Minggu (12/1). Ia mengaku cukup kaget dengan aturan tersebut.
Ia sendiri sebenarnya memiliki garasi yang cukup untuk satu mobil di rumah. Hanya saja, dua mobil pikap yang ia gunakan untuk bekerja, selalu diparkir di jalan depan rumah.
ADVERTISEMENT
Namun tak sedikit warga yang setuju atas langkah yang diambil Pemkot Depok.
Nuraini, warga Kecamatan Tapos, Depok, mendukung berlakunya sanksi itu. Ia menilai, sudah semestinya warga yang mempunyai mobil harus terlebih dahulu membangun garasi.
“Tumben Depok bikin peraturan yang masuk akal. Buat yang satu ini setuju-setuju aja, karena orang-orang seharusnya dari awal merencanakan punya mobil juga udah harus sadar dong, dia harus punya tempat parkir,” ujar Nuraini.
“Konyol aja kalau enggak ada (garasi) tapi punya mobil. Seenggaknya sewa lahan tetangga lah,” sambungnya.
Nuraini memiliki alasan yang cukup logis memilih setuju. Ia tak ingin lagi harus terlibat keributan lantaran sang tetangga memarkir kendaraan di pinggir jalan rumahnya.
Darwin, warga lainnya yang kumparan temui di salah satu perumahan di Margonda menyatakan keberatan yang sama. Ia tak setuju apabila aturan itu nantinya sampai menyasar perumahan warga.
ADVERTISEMENT
“Kalau dari saya memang enggak setuju itu, apalagi di perumahan ya. Dari dulu udah terbiasa misal rumah depan itu parkir di depan sana. Sejauh ini enggak pernah ada bentrok sih, kesepakatan bersama aja,” kata Darwin.
Ia berharap, apabila Pemkot memang ingin menerapkan aturan tersebut, mesti diperjelas soal apakah berlaku untuk semua. Menurutnya, peraturan itu hanya tepat diterapkan di jalur-jalur utama yang memang ramai lalu lintasnya.
Sebagaian warga Depok yang sudah mengetahui aturan ini mengaku keberatan dengan aturan itu. Mereka menolak penerapan denda Rp 2 juta yang dirasa berat.
“Soal garasi yang denda Rp 2 juta ya, kalau semua kena ya keberatan, karena kita kan tinggal di ruko, enggak ada garasi mobil keduanya parkir di depan ruko, tapi enggak ke jalan,” kata Heny, salah seorang warga yang tinggal di ruko di Jalan Pitara, Depok
ADVERTISEMENT
Heny mengaku bersedia menuruti aturan itu. Dengan catatan ada kejelasan terkait mereka yang akan diberi sanksi apakah pemilik rumah yang tidak mempunyai garasi atau hanya rumah yang ada di jalan utama.
Heny mengatakan jika aturan ini nanti diberlakukan secara merata, maka ia ingin Pemkot Depok menyediakan lahan parkir alternatif.
“Setuju juga kalau misal yang diatur itu hanya yang ganggu jalan dan bikin kemacetan ya. Kita yang enggak ganggu jalan ini tetap kena, ya sediainlah lahan lain,” ucap Heny.
Sementara warga lainnya yang tinggal di kawasan Margonda, juga meminta Pemkot Depok menyediakan lahan parkir. Sebab ia mengaku tidak memungkinkan jika warga yang tinggal di kompleks seperti dirinya harus membangun garasi.
ADVERTISEMENT
“Memang yang rumahnya di gang-gang enggak mungkin sih. Kecuali kalau mereka pada sanggup bangun garasi, ya bagus. Tapi kalau kesulitan keuangan, enggak bisa bikin rumah yang di gang-gang kan enggak mungkin juga," kata pria yang enggan disebut namanya itu.
"Ya sediakan lahan dari pemerintah, jangan dibebankan ke warga, kasihan,” tambahnya.