Pro-kontra Perpres Jokowi soal Wamendagri

7 Januari 2022 6:52 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian Dalam Negeri RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian Dalam Negeri RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan Wakil Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini kemudian menuai pro dan kontra. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera misalnya, mengatakan Mendagri tak memerlukan Wamendagri. Sedangkan dukungan datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR F-NasDem, Saan Mustopa.
Presiden Joko Widodo menyampaikan konferensi pers soal IUP, HGU, HGB di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Penjelasan Setneg soal Wamendagri
Posisi wamen ini menambah daftar panjang posisi wamen yang hingga kini masih kosong. Staf khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya Perpres tersebut.
“Soal Wamendagri, jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Ini untuk menanggapi suasana ketidakpastian, kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan,” kata Faldo kepada wartawan, Kamis (6/1).
Faldo menegaskan posisi wamen tidak mesti harus diisi. Artinya, posisi wamen dapat diisi sesuai kebutuhan Jokowi.
“Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi. Itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu, ya, diisi, kalau tidak butuh, ya, dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Faldo meminta polemik pengadaan maupun kekosongan posisi wamen tak melulu dikaitkan dengan politik.
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini. Foto: Dok. Pribadi
Perpres Wamendagri diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan mengenai posisi Wamendagri hingga ruang lingkup tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1-5.
Berikut bunyinya:
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
ADVERTISEMENT
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
NasDem soal Wamendagri
Wakil Ketua Komisi II DPR F-NasDem, Saan Mustopa, menanggapi positif posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden Jokowi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
Menurutnya, penguatan lembaga perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Kemendagri yang sempat terhambat karena pandemi COVID-19.
"Tentu Presiden juga punya banyak pertimbangan. Pertama, terkait dengan soal beban kerja. Apalagi selama dua tahun ini kita kena COVID-19, tentu punya dampaknya," kata Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/1).
"Dan setiap kementerian tentu harus melakukan akselerasi terhadap berbagai program yang merupakan keturunan dari visi dan misinya Presiden dan itu harus diakselerasi akibat dari hambatan selama dua tahun akibat pandemi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kemendagri juga harus mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang akan dilakukan serentak pada 2024 mendatang.
"Apalagi nanti Kemendagri akan menghadapi beban yang berat, pekerjaan yang besar. Dia akan ada Pemilu 2024 serentak nasional, ada pilkada, ada pilpres," jelas Saan.
Salah satu peran penting yakni menyiapkan kepala-kepala daerah yang sudah habis masa jabatan sebelum tahun 2024. Ketua NasDem Jawa Barat tersebut menyebut akan ada tujuh gubernur yang habis masa kerjanya di tahun ini.
"Ada tujuh gubernur, kan, di 2022 akan berakhir. Nanti di 2023 juga banyak sekali gubernur yang akan berakhir juga, kan, dan itu, kan, juga harus ada penjabat dan penjabat itu yang mengelola mengatur dari Kemendagri," jelasnya lagi.
Dengan pertimbangan tersebut, Saan menilai beban kerja Kemendagri akan sangat terbantu ketika memiliki Wamendagri.
ADVERTISEMENT
"Tentu dengan beban pekerjaan yang sangat besar dan juga menyiapkan persiapan jelang pemilu, maka menurut saya memang penting dan masuk akal kalau misalnya Presiden membentuk Wamendagri," tandas dia.
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
Anggota Komisi II: Tak Perlu Wamendagri, Gemukkan Jabatan dan Beratkan Anggaran
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan Mendagri tak memerlukan Wamendagri.
“Menteri adalah jabatan politis, punya kemampuan leadership dan manajerial. Tidak perlu wakil [menteri],” kata Mardani ketika dihubungi kumparan, Rabu (5/1).
Menurutnya, posisi Wamendagri hanya akan menambah beban anggaran dan merumitkan kompleksnya birokrasi di Kemendagri. Hal ini juga dinilai tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.
“Sekali lagi, Presiden menggemukkan jabatan dan memberatkan anggaran negara, plus kian jauh dari postur jabatan yang sesuai dengan reformasi birokrasi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Alih-alih membentuk wakil menteri, Mardani meminta Jokowi mendorong para menterinya agar memiliki otoritas dan kepercayaan masyarakat. Sehingga target setiap kementerian dapat tercapai.
“Yang diperlukan [adalah] otoritas dan kepercayaan untuk menuntaskan target,” pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
Pimpinan Komisi II Pertanyakan Posisi Wamendagri
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengatakan Jokowi pasti memiliki pertimbangan untuk menambah posisi wamen. Namun, ia mempertanyakan apakah posisi wamen untuk memperkuat kinerja kementerian atau sebagai akomodasi politik.
"Apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada reshuffle kabinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden?" kata Luqman, Kamis (6/1).
Politikus PKB ini pun tak mengetahui apa rencana politik yang ingin dicapai Jokowi dengan dukungan politik yang makin kuat.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, jika dukungan politik makin kuat kepada Presiden Jokowi di periode kedua ini, apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahualam hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu," ucapnya.
Menurut Luqman, rencana perubahan struktur kementerian/lembaga perlu dikonsultasikan kepada DPR dan masyarakat, meskipun tak diatur oleh UU.
"Konsultasi publik dan DPR akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi, dan beban kerja tiap kementerian," kata dia.
Dengan begitu, ia menuturkan setiap keputusan untuk mengubah struktur organisasi kementerian memiliki legitimasi yang kuat dan tak dianggap sebagai keputusan elitis presiden.
"Setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekadar keputusan elitis dari Presiden. Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif Presiden," tandas Luqman.
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
Politikus PAN Kritik soal Wamendagri: Apakah Tak Tambah Beban Politik dan APBN?
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berpandangan penambahan posisi Wamendagri dikhawatirkan akan menambah beban politik hingga kinerja pemerintahan.
"Kenapa dilakukan penambahan terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (6/1).
"Kinerjanya apa, misalnya apakah ini akan membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan. Apakah ini tidak akan menambah biaya, bagaimana pun wamen walaupun dia tidak masuk anggota kabinet, yang jelas dia pasti di atas Dirjen," lanjutnya.
Politikus PAN ini pun berharap jika posisi Wamendagri diisi bukan sebagai ajang bagi-bagi kue dalam pemerintahan. Ia menyebut pengisian jabatan harus sesuai dengan kebutuhan.
"Saya berharap pengisian wamen itu bukanlah dalam rangka untuk bagi kue terhadap tim sukses dan lain sebagainya. Tetapi pengisian wamen di mana pun termasuk di Kemendagri adalah kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari kementerian itu," ujar Guspardi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan penambahan beban dalam pemerintahan karena adanya posisi wamen perlu dikritisi.
"Apakah ini menambah beban daripada kementerian yang bersangkutan, tentu saya juga harus mengkritisi hal demikian," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.
Golkar: Sejak Jokowi Semua Menteri Ada Wamen, Bukan Bagi-Bagi Kursi
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Arse Sadikin, menjadi salah satu pihak yang menilai Perpres ini normatif. Menurutnya, Perpres itu pun bukan disiapkan Presiden Jokowi demi keperluan reshuffle kabinet untuk mengakomodasi partai koalisi.
"Hampir semua kementerian ada, kok. Jadi saya melihatnya belum ke arah reshuffle. Karena, kan, penjelasan Pak Mensesneg sampai sekarang belum ada reshuffle. Tidak bisa juga dibaca bagi-bagi kursi," kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (6/1).
Zulfikar beranggapan, dikeluarkannya Perpres terkait Wamendagri disiapkan Jokowi hanya sebagai kerangka hukum. Mengingat banyak kementerian lain yang memiliki wamen, ini dinilainya akan memudahkan Presiden perlu mengisi Wamendagri sesuai perkembangan zaman.
ADVERTISEMENT
"Ini normatif, ya. Jadi semenjak Pak Jokowi semua kementerian punya posisi wamen. Nah, itu hanya itu memberikan kerangka hukum kalau sewaktu-waktu nanti dibutuhkan wamen, Pak Presiden bisa masukkan siapa," ujar Zulfikar.
"Jadi enggak perlu lagi siapkan kerangka hukumnya. Saya lihatnya lebih ke kerangka hukum ketika dalam perkembangan dan kebutuhannya Presiden butuh wamen, presiden tinggal isi orangnya," tandas dia.