Pro-kontra Usulan Program Makan Bergizi Gratis dari Iuran dan Zakat

16 Januari 2025 8:25 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (13/1/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (13/1/2025). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan memakan anggaran APBN sebesar Rp 71 triliun. Meski begitu, anggaran ini diperkirakan beum mencakup program MBG secara keseluruhan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Maka, muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin, agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat.
"Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan, di Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1).
Tentu usulan ini memancing banyak pro-kontra. Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.
Seperti apa komentar tersebut? Berikut kumparan rangkum.

Dasco: Kalau Iuran Enggak Gratis Lagi Dong

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia ke dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan menerapkan iuran ataupun penggunaan uang zakat. Dasco mengatakan, jika iuran tersebut diterapkan maka nama programnya bukan Makan Bergizi Gratis.
ADVERTISEMENT
“Kalau iuran namanya gak gratis dong ya. Kalo iuran namanya sudah gak makan gratis lagi dong,” kata Dasco kepada wartawan di Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Dasco mengatakan ada sejumlah sumber dana lain yang bisa dipakai untuk program ini. Misalnya dari APBD.
Ia menyambut baik niat dari para pemimpin daerah, mulai level Provinsi hingga Kabupaten/Kota yang bersedia membantu MBG dengan APBD masing--masing.

MUI Sepakat Jika MBG Menyasar Fakir Miskin

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanggapi usulan yang disampaikan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Sultan mengusulkan agar pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) tidak hanya dari APBN tetapi juga menggunakan dana dari zakat.
Anwar Abbas mengatakan, jika menggunakan dana zakat untuk membantu program ini, tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
"Kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," kata Anwar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
"Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah," tambah dia.

Muhammadiyah soal Zakat Dipakai MBG: Apakah Termasuk 8 Golongan Penerima Zakat?

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, sebaiknya usulan tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga sejenis yang dikelola ormas.
“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar usai menghadiri Tanwir I Aisyiyah, di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Jika ditinjau dari prinsip dasar, Haedar mengatakan, usulan tersebut tidak akan membawa masalah kepada bangsa. Namun, dari aspek manajemen dan pencapaian, perlu ada pengkajian.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir usai menghadiri Pembukaan Tanwir I Aisyiyah, di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
“Prinsip dasarnya, kalau untuk bangsa sebenarnya tidak masalah tapi manajemennya, kemudian juga capaian yang harus dibicarakan. Karena kan Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara 8 golongan penerima zakat adalah:
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apa pun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Guru Besar UGM soal Usulan Makan Bergizi Pakai Dana Zakat: Pastikan Akuntabel

Sementara Guru Besar Fisipol UGM Prof Wahyudi Kumorotomo menyebut, bisa saja MBG memanfaatkan zakat tapi perlu dijaga akuntabilitasnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi sekali lagi nanti perlu akuntabilitasnya tetap dipelihara. Karena nanti kan berarti pendanaannya kombinasi antara dana APBN dengan dana mandiri dari yang terkumpul oleh Baznas. Akuntabilitas harus tetap diperhatikan," tegasnya.
Guru Besar Fisipol UGM Prof Wahyudi Kumorotomo, Rabu (15/1). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Wahyudi mengingatkan jangan sampai orang niatnya beramal melalui zakat tapi ternyata kemudian diselewengkan.
"Apalagi kemudian jika programnya tidak betul-betul sampai sasarannya," jelasnya.
Soal pendanaan sumbernya akan lebih variatif apabila terbukti program-program ini efektif.

BAZNAS Sepakat: Kalau Memang Sasarannya Fakir Miskin

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menanggapi usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung MBG. Ia menjelaskan zakat hanya diperuntukkan fakir miskin.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Noor di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
“Bagaimana dengan yang tidak fakir miskin? Tentu kita akan verifikasi,” sambungnya.
Ketua Baznas KH Noor Achmad. Foto: Baznas
Menurut Noor, tanpa program MBG, BAZNAS sudah kerap memberikan makan gratis untuk fakir miskin.
“Bahkan selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas. Di mana saja, pasti ada,” ujarnya.

Gerindra Setuju Usul Zakat Dipakai Buat Bantu MBG: Asal Sesuai Aturan Penerima

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, diminta tanggapan soal usul Makan Bergizi Gratis dibiayai dana zakat. Usul ini disampaikan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Muzani mengatakan, pada prinsipnya mereka mendukung usul ini. Asal sesuai dengan penerima ashnaf.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Prinsip makan bergizi gratis itu kan sudah mendapatkan pembiayaan dari negara. Baznas, saya kira dari penjelasan Ketua Baznas, kalau itu dimungkinkan sesuai dengan ashnaf,” kata Muzani di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
“Asnaf itu adalah mereka yang berhak mendapatkan bagian dari pembagian zakat. Kalau itu sesuai dengan ashnaf, Baznas tidak keberatan,” sambungnya.

Golkar soal Usul Zakat Dipakai Makan Bergizi Gratis: Sudah Ada Peruntukannya

Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menanggapi usul makan bergizi gratis (MBG) didanai dari zakat. Ia menilai, zakat sudah ada mekanisme pengelolaannya.
“Ini kan kalau zakat kan biasanya perorangan ya pribadi ya, kalau ini (MBG) kan program pemerintah,” ujar Adies kepada wartawan di Grha MKGR, Jakarta, Rabu (15/1).
Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas dan Munas XI Golkar Adies Kadir di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Meski begitu, Wakil Ketua DPR itu mengungkapkan hal itu bisa saja dilakukan apabila si penyalur zakat memang mengamanatkan zakatnya untuk MBG. Sebab, sifat zakat yang sukarela dan perorangan.
“Kadang-kadang orang zakat misalnya, saya mau zakat khusus untuk si A berangkat umrah misalnya karena kita lihat dia rajin ibadah tapi tidak mampu,” kata dia.
ADVERTISEMENT

KSP Soal MBG Pakai Iuran Zakat: Memalukan

ADVERTISEMENT
Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto merespons usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar zakat digunakan mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Ia menilai usulan tersebut memalukan.
Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
"Gak ada, ngambil dari mana? Zakat itu, sangat memalukan itu ya bukan seperti itu ya kami," ujar Putranto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Putranto memastikan pemerintah tidak akan mengambil dari zakat untuk pelaksanaan MBG. Sebab, ia menuturkan program itu telah dianggarkan.
"Sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun itu jadi enggak mengambil dana-dana itu [zakat]," ucapnya.