Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Problematiknya KPK: Firli Diduga Memeras, Pegawai Diduga Pungli
12 Januari 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK bak terjatuh, ditimpa tangga pula. Terpuruk. Setelah mantan ketuanya, Firli Bahuri, disangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini 93 pegawainya yang akan dietik karena terlibat pungli di lingkungan Rutan.
ADVERTISEMENT
Total nilai punglinya tidak sedikit. Lebih dari Rp 4 miliar. Per orang disebut meraup uang dengan nilai berbeda-beda. Dari puluhan hingga ratusan juta.
“Tentu ini merupakan kelanjutan ya dari drama pembusukan yang ada di KPK setelah kemarin ketuanya, sekarang pegawainya,” kata eks pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Jumat (12/).
Kontroversi yang sangat bertolak belakang dengan citra KPK ini membuat Yudi kehabisan kata. Tak ada yang bisa dia utarakan atas yang menimpa KPK.
“Saya pikir sampai 93 pegawai dibawa ke sidang etik ini benar-benar tidak ada kata yang bisa diucapkan lagi,” kata dia.
Yudi meminta agar Dewas KPK tegas. Pecat yang bersalah dan pidanakan yang terkait unsur-unsur tindak pidana korupsi. Momen ini harus dijadikan sebagai kesempatan bersih-bersih KPK.
ADVERTISEMENT
“Ini benar-benar harus diputus mata rantai seperti ini,” pungkas dia.
M Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, juga menyampaikan hal senada. Kejadian ini, kata dia, mestinya jadi pukulan telak dan mendesak untuk merestart lembaga antirasuah. Kejadian ini juga dipandang kegagalan pimpinan memberikan contoh integritas.
“Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut,” kata Praswad.
Bagi Praswad, kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik. Sebab, pelaku bukan hanya lagi oknum tetapi telah adanya jaringan yang massif.
“Restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini dan pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas,” imbuh mantan penyidik KPK ini.
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan, eks penyidik senior KPK, mengatakan bahwa KPK harus jujur dan tegas menindak temuan pungli ini. Harus diproses pidana. Tidak boleh ditutupi.
“KPK mesti membiasakan diri jujur rasanya KPK pasti punya kemampuan dan pengetahuan untuk melihat apakah perbuatan pungli (baca:pemerasan/suap) adalah kejahatan atau pelanggaran etik,” ungkap Novel.
“Bila tidak bisa jujur, sulit untuk menyakinkan masyarakat atau pihak lain untuk harus jujur,” pungkasnya.
Dugaan pungli 93 pegawai ini diduga dilakukan dalam kurun waktu 2020-2023. Selain akan disidang etik, kasus ini juga ditindaklanjuti di bidang penindakan KPK. Meski dari sejak September 2023 hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut dari KPK.
KPK hanya selalu mengatakan, bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Tinggal menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Untuk Firli Bahuri, ia masih berstatus tersangka pemerasan terhadap SYL. Firli berulang kali membantah sangkaan tersebut.