Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Produk Berlabel Halal yang Mengandung Unsur Babi Masih Ditemukan di Swalayan
22 April 2025 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 7 produk bersertifikat dan berlabel halal yang ternyata masih mengandung unsur babi (porcine).
ADVERTISEMENT
Ketujuh produk itu adalah:
kumparan mencoba melihat apakah produk-produk tersebut masih dijual di toko-toko swalayan yang tersebar di mana-mana. Hasilnya, salah satu produk masih ditemukan.
ChompChomp Flower Mallow atau Marshmallow berbentuk bunga masih ditemukan di sebuah swalayan di Jati Kramat, Kota Bekasi pada Selasa (22/4) pagi.
Dilihat lebih dekat, label halal keluaran BPJPH masih tertempel pada bungkus berbentuk bunga berwarna ungu dan biru itu. Dilihat dari komposisinya, tak disebutkan adanya unsur babi pada produk tersebut.
Seorang kasir yang melayani pagi itu berkata, memang belum ada arahan dari pusat untuk menarik produk itu.
ADVERTISEMENT
“Belum sih kak. Biasanya kalau ada ini (penarikan, ada arahan) dari pusat,” kata wanita itu kepada kumparan.
Sementara, di dua minimarket yang kumparan sambangi-di Kemang Pratama, Kota Bekasi dan Pinang Ranti, Jakarta Timur, produk-produk itu tak ditemukan.
BPJPH Tarik Produk-Produk Non-Halal Berlabel Halal
Pengujian laboratorium terhadap 11 batch dari 9 produk menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari jumlah itu, sebanyak 9 batch berasal dari 7 produk yang telah bersertifikat halal.
“Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin(21/4).
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap tujuh produk tersebut.
Penindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Sementara dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar.
Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah perusahaan produk-produk itu. Melalui nomor telepon yang tertera di website PT Catur Global Sukses, Cecilia salah satu staf development perusahaan itu, mengatakan, "Nanti akan kami cek tim legal kami terkait hal ini."
PT Dinamik Multi Sukses tak merespons saat dihubungi kumparan melalui nomor telepon yang tertera di website mereka.