Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Produsen Beras Maknyuss Diduga Salahi Kontrak dengan Toko Retail
25 Agustus 2017 14:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
PT Indo Beras Unggul (PT IBU) diduga menyalahi kesepakatan dengan pihak retail dalam penjualan beras Maknyuss. Diduga, dalam pengadaan beras di toko retail, ada penurunan kualitas beras.
ADVERTISEMENT
Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam pengadaan produk beras.
"Dalam proses kontrak itu sudah ditentukan hal-hal apa yang harus dipenuhi, kewajiban apa yang harus dipenuhi termasuk menyiapkan beras dengan kualitas mutu tertentu. Kontrak itulah yang mengikat antara perusahaan retail dan perusahaan beras, nah kita temukan kontrak itu tidak dijalankan dengan semestinya," ujar Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/8).
Dalam kontrak antara pihak PT IBU dengan pihak retail disepakati sejumlah poin yang wajib dipenuhi oleh PT IBU dalam produknya. Poin seperti jenis varietas dari beras hingga mutu dari beras sudah diatur dalam kontrak tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pelaksanaannya justru didapati pengingkaran kesepakatan tang dilakukan oleh pihak PT IBU, pengingkaran tersebut diketahui yaitu dengan menggunakan beras dengan varietas dan mutu yang berbeda dari apa yang sudah dituliskan dalam kontrak.
"Jadi dengan menurunkan grade retail ini lah yang tentunya kita akan dalami, jelas dari retail ini menjadi korban, Apa yang kemudian terjadi dalam proses penyidikan ini berdasarkan fakta, kami konstruksikan berdasarkan fakta dan fakta yang kami temukan ini jelas merugikan pihak retail," ujarnya.
Menurut Agung, diduga ada walking order atau permintaan internal untuk memproduksi beras yang secara mutu dan varietas tidak sesuai dengan yang tertera dan sudah disetujui di dalam kontrak.
"Dikontrak mengatakan mutu beras itu harus di angka 2 tapi mutu yang kita temukan justru di bawah lima. Selain itu pecahan beras yang kita temukan dalam satu bungkus itu pun bisa lebih dari 50% padahal seharusnya maksimal itu 15% kalo pecahan lebih banyak tentu tidak sesuai dengan kontrak mutu berasnya," beber Agung.
ADVERTISEMENT
Karena itu, lanjut Agung, atas perbuatannya, Trisnawan Widodo yang juga Dirut PT IBU dijerat dengan Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.