Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Produsen Uni Bebi Buka Suara soal Etilen: Yang Tanggung Jawab Pemilik Bahan
28 Oktober 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga produk PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) masih dilabeli BPOM sebagai produk yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
ADVERTISEMENT
Produk Unibebi pun masih dilarang beredar BPOM, karena DEG dan EG-nya, dianggap di atas ambang batas aman.
Pengacara Unipharma, Hermanyah Hutagalung, menyebut kliennya tak pernah mencampurkan EG dan DEG secara langsung ke produk Unibebi.
“Itu uda ada di bahan yang kita pesan, bahan industri, itu harusnya bagian tanggung jawab si pemilik bahan. Bukan tanggung jawab farmasi,” katanya kepada kumparan, Jum’at (28/10).
Kata dia, kandungan EG dan DEG bukan bagian ranah dari perusahannya. Mereka hanya membeli bahan obat yang memiliki standar kelayakan sesuai BPOM.
“Tidak ada (mencampurkan kandungan EG dan DEG) karena itu bukan bagian dari wilayah kita itu,” jelas dia.
Dia menganalogikan EG dan DEG itu seperti kandungan yang melekat di kemasan minuman air mineral.
ADVERTISEMENT
“(Misalnya) Kita adalah orang yang menjual teh manis, gitulah. Kalau misalnya di air mineral mengandung zat nggak cocok sama kita. Kan, kita nggak tahu kan. Kita nggak tahu, tapi air mineral itu memiliki kandungan yang di dalamnya ada zat a,b,c dan d,” katanya.
Kata Hermansyah, Kemenkes seharusnya juga menyoroti indikator penyebab lain kasus gagal ginjal akut anak.
“Salah satunya (memang) ED dan DEG. Tapi indikasi lainnya gimana ? misalnya makanan-makanan yang mengandung pewarna,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM mengumumkan ada indikasi pelanggaran berat dari industri farmasi terkait obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang mengarah ke pidana.
Ada indikasi penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut, bisa jadi dari bahan baku tersebut. Bisa jadi tidak menggunakan politelin glikol (PG) dan polidietilen glikol (PEG) tapi menggunakan EG dan DEG-nya langsung," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
"Mengingat bahwa begitu tinggi (kandungan EG dan DEG) hasil analisa yang kami dapat tidak memenuhi syarat tersebut," sambungnya.
Kata Penny, hal ini sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. Seharusnya EG dan DEG tanpa perlakuan khusus sesuai standar farmasi, sama sekali tidak boleh dikonsumsi. Biasanya ada di cat.
"Bahan baku harus menggunakan bahan farmasi pharmaceutical, beda dengan bahan kimia untuk industri yang dikonsumsi manusia, misal cat. Tapi sekarang bisa masuk industri farmasi. Harusnya dengan grade farmasi pemurnian tinggi cemaran-cemaran ini bisa hilang dari pelarut DG dan DEG," jelasnya.