Produsen Unibebi Merasa Ditipu soal Kandungan EG, Polisikan Penyalur Bahan Baku

29 Oktober 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengacara PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma), Hermansyah Hutagalung, buka suara terkait kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di produk Unibebi.
ADVERTISEMENT
Unipharma merupakan produsen dari sejumlah produk Unibebi. Tiga produk obat tersebut disebut BPOM mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
Keberadaan senyawa EG dan DEG melebihi ambang batas di obat sirop diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak. Saat ini tiga produk Unipharma dilarang beredar oleh BPOM.
"Sehubungan hari ini bercerita tentang hasil lab, semalam kami barusan mendapat hasil lab kami tidak akan buka di sini (secara keseluruhan), tapi kami bisa sampaikan ke kawan-kawan hasilnya adalah melewati ambang batas aman," kata Hermansyah saat konferensi pers di Kito Art Cafe, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (29/10).
Hermansyah menerangkan dari investigasi internal perusahaan, diketahui kandungan EG dan DEG tersebut berasal dari bahan baku pembuatan obat yang didapat dari PT Logikom Solution. Ia menuturkan kliennya dalam hal ini tertipu oleh perusahaan tersebut karena memberikan bahan baku yang mengandung EG dan DEG melebihi batas aman.
ADVERTISEMENT
"Segera setelah kami mengetahui hasilnya, melewati ambang batas aman kami langsung bersama Boedjono Mulyadi (direktur perusahaan) membuat laporan ke Polda Sumut. Kami melaporkan penyalur bahan baku, PT Logikom yang telah memberikan bahan yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman," jelas Hermansyah.
"Karena kami menguji sampel tersebut. Jadi kami anggap bahwa dia sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita,"tambahnya.
Tim Pengacara Unibebi menyampaikan konpers hasil investigasi internal produk mereka yang ditarik BPOM. Foto: Dok. Istimewa
Lebih jauh Hermansyah menerangkan dalam penggunaan bahan baku, kliennya berpatokan pada sertifikat analis yang dimiliki supplier dari BPOM. Sertifikat itu berisi kandungan dalam bahan baku tersebut.
"Syarat utama kita menggunakan produk itu adalah dia harus punya sertifikat analis sesuai BPOM. Itu wilayahnya penyedia bahan baku. Kita tak pernah memeriksa bahan baku itu," kata Hermansyah.
ADVERTISEMENT
Hermansyah menuturkan isu kandungan EG dan DEG merupakan hal baru. Selain itu alat untuk mengecek kandungan tersebut juga terbatas.
"Keterbatasan alat tentang ED, DEG sama sekali hal baru yang kita temukan hari ini. Dahulu tidak pernah, karena yang diuji adalah tentang PG dan gliserin. EG DEG dulu belum ada, baru sekarang kita mengetahui DEG. Dan alat menguji DEG hanya ada di Bogor dan Jakarta untuk memeriksa," kata Hermansyah.
Hermansyah berharap polisi segera menindak PT Logikom Solution seperti yang dilaporkan kliennya. Adapun laporan tersebut dibuat pada 28 Oktober 2022 dengan nomor laporan LP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut.
"Kita membuat LP ke Polda (Sumut) dan laporan ini kami anggap bisa diteruskan ke Mabes Polri kepada Brigjen pol Pipit Rismanto (Dirtipidter Bareskrim Polri). Agar ditindaklanjuti di Tipidter Mabes Polri. Takutnya kita nanti barbuk di sana, bisa berubah," pungkas Hermansyah.
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan dari PT Logikom Solution atas pernyataan tersebut.