Produser 'Sang Pengadil' Agung Winarno Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar lewat Film

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang agenda dakwaan Agung Winarno terkait pengembangan kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang agenda dakwaan Agung Winarno terkait pengembangan kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengembangan kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/9).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agung bersama Zarof menempatkan harta kekayaan yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam kegiatan usaha yang sedang mereka jalani, yakni melalui pembiayaan produksi film ‘Sang Pengadil’.

Jaksa menyebut Agung telah mengenal Zarof sejak 2011. Keduanya kembali berkomunikasi saat menjalankan ibadah haji. Menurut jaksa, setelah Zarof memasuki masa pensiun pada 2022, Agung bersama Zarof kemudian menempatkan harta tersebut ke dalam kegiatan usaha. Dana itu disebut dicampurkan dengan dana dari sumber yang sah sehingga asal-usulnya menjadi sulit untuk ditelusuri.

“Pada saat Dr. Zarof Ricar memasuki masa pensiun di tahun 2022, Terdakwa Agung Winarno bersama dengan Dr. Zarof Ricar menempatkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam kegiatan usaha yang secara formal merupakan kegiatan bisnis yang sah,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Jaksa menyebut pada 2024 Agung menghubungi Giri Pratama untuk mengajak memproduksi film ‘Sang Pengadil’. Diketahui Giri Pratama adalah sutradara dari film tersebut.

Berdasarkan perencanaan, produksi film tersebut membutuhkan modal investasi sebesar Rp 5 miliar. Modal itu kemudian berasal dari tiga pihak.

Agung disebut memberi modal Rp 2 miliar, Zarof Rp 2 miliar, sedangkan Giri Pratama Rp 1 miliar.

Namun, dalam pelaksanaan produksi film terjadi pembengkakan biaya. Ketiganya kemudian kembali memberi modal untuk menutup kekurangan pembiayaan tersebut.

Agung dan Zarof masing-masing kembali memberi Rp 883.825.812. Sementara Giri Pratama memberi Rp 1.769.651.625.

Setelah film ‘Sang Pengadil’ diproduksi dan diputar secara komersial, Agung bersama Zarof disebut memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan tiket.

Keuntungan tersebut kemudian disalurkan Giri Pratama melalui transfer ke rekening BCA atas nama Agung Winarno dengan total Rp 421.390.358.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap. Pertama Rp 374.180.071 pada 8 November 2024, kemudian Rp 45.524.575 pada 16 November 2024, dan Rp 1.685.712 pada 2 Desember 2024.

Jaksa menyebut uang keuntungan yang menjadi bagian Zarof kemudian disimpan oleh Agung dan akan diambil oleh Zarof ketika ia membutuhkannya.

Jaksa mendakwa rangkaian tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Agung bersama Zarof untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Keuntungan film ‘Sang Pengadil’ milik Zarof Ricar disimpan oleh Terdakwa Agung Winarno dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan,” ujar jaksa.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau serta dengan Dr. Zarof Ricar, secara berdiri sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang perkaranya telah dilakukan penuntutan secara terpisah, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan,” kata jaksa.

Terpidana kasus permufakatan jahat dalam pengurusan Perkara di Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Atas perbuatannya tersebut, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dalam subsidair, didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Agung Winarno merupakan pihak swasta yang didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026. Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk dokumen aset, kendaraan, uang tunai, hingga aset berupa tanah dan perkebunan.

Sementara itu, Zarof Ricar telah divonis 18 tahun penjara imbas terkuaknya kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini, diketahui beroperasi sebagai makelar kasus lintas dekade dengan menimbun harta gratifikasi fantastis berupa uang tunai hampir Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan.