Prof Henuk Minta Mediasi soal Penetapan Tersangka UU ITE

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Guru Besar USU Yusuf Henuk dan pengacaranya Rinto Maha, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar USU Yusuf Henuk dan pengacaranya Rinto Maha, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Guru Besar Fakultas Pertanian USU, Prof Henuk kini tengah menjadi sorotan. Dia ditetapkan tersangka UU ITE oleh Polres Tapanuli Utara, pada Senin (28/6).

Muasal penetapan tersangka berdasarkan dua laporan warga bernama Alfredo Sihombing dan Martua Sitomorang. Laporan terkait pasal di UU ITE.

Henuk diduga mencemarkan nama baik keduanya, melalui komentar DI facebook. Menanggapi penetapan tersangkanya, Prof Henuk, melalui pengacaranya Rinto Maha sangat menyayangkannya, karena tidak melaui proses mediasi.

embed from external kumparan

“Mediasi itu diatur di peraturan Kapolri, awalnya harus mediasi dulu. Prof Henuk ini kesal, dia sudah dijanjikan mediasi tapi tidak mediasi. Tiba-tiba jadi tersangka,”ujar Rinto Maha kepada Kumparan, Rabu (30/6).

Dia juga menilai ada indikasi tidak adil polisi saat menjalankan proses hukum. Musababnya kliennya tidak diundang saat gelar perkara. Karenanya dia meminta gelar perkara khusus.

“Teman-teman penyidik di Polres harusnya bertanggung jawab, jangan langsung tersangka kan dulu, harusnya ada gelar perkara yang dihadiri klien saya. (Saya minta) ada dari Bareskrim, Polda kita pengacara dari pihak terlapor dan pelapor. Harus begitu, kita akan minta gelar perkara khusus,”ujarnya

Disinggung soal kasus yang menjerat kliennya. Kata Rinto awalnya Prof Henuk yang merupakan Dosen di USU diberi kepercayaan mengajar di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tapanuli Utara. Lalu terjadi perbedaan pendapat antara pihak kampus dengan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan soal status IAKN.

“Perbedaan pendapat mereka tentang Bupati Taput yang ingin menjadikan IAKN, menjadi Universitas Tapanuli Utara (Untara). Sementara Prof Henuk ingin kampus itu menjadi Universitas Negeri Kristen (UNK). Prof Henuk dengan rektor IAKN sepakat,”ujar Rinto

“Jadi di situ Prof Henuk ingin membantu agar IAKN Taput itu bisa menjadi setara dengan UIN (Universitas Islam Negeri), tanpa menghilangkan embel-embel kristennya,”ujar Rinto.

Dari perbedaan pendapat ini kata Rinto terjadi, gesekan dengan Bupati Taput.

“Bupati inginnya Untara (Universitas Tapanuli Utara), jadi program humaniora nya umum. Tapi nggak ada embel-embel Universitas Kristen. Nah Prof Henuk Cs, makanya dia berkorban ke IAKN pindah ke Tarutung karena awalnya program yang ditawarkan ke dia adalah UKN,”ujarnya

Gesekan itu kata Rinto, akhirnya mengerucut ke media sosial, hingga terjadi pelaporan ke Prof Henuk.

“Saya (sebelumnya) sudah minta tahan diri cuma dia mungkin karena orang nya memang gitu juga menyampaikan pendapat itu. Itu hak dia,”ujarnya

Atas kejadian ini Rinto juga menayangkan mengapa proses dibawa ke ranah hukum.

“Saya lihat nya harusnya bupati Nikson dengan civitas akademik di situ duduk bareng, cari solusinya. Ini masalah pendapat aja, itu sebenarnya, kenapa dia jadi tersangka, itu masalah pendapat,”ujar Rinto

Sebelumnya Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu Walpon Baringbing mengatakan Profesor Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang karena diduga mencemarkan nama baik.

Martua melaporkan Henuk ke polisi pada 17 Mei 2021. Henuk di akun Facebooknya menuliskan: “CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN-TARUTUNG, MALU KALIPUN KAU, SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN-TARUTUNG.

Lalu pada 22 April 2021, Henuk juga dilaporkan oleh Alfredo Sihombing terkait postingan di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik.

“saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta izin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021".