Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Prof Kusnandi Sebut Vaksinasi Corona Bisa Setahun Sekali, Begini Penjelasannya
16 Juli 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Guru Besar FK Universitas Padjadjaran Prof Kusnandi Rusmil mengungkap bahwa kadar imun seorang usai divaksin Sinovac dosis penuh akan menurun setelah 6 bulan. Ia pun menyebut akan ada vaksinasi rutin.
ADVERTISEMENT
“(Antibodi usai vaksinasi) Sinovac setelah 6 bulan itu turun, sehingga memang rencananya setelah 6 bulan harus disuntik ulang. Kalau vaksin lainnya lebih bagus. Saya belum paham tapi di atas Sinovac,” kata Kusnandi kepada kumparan, Jumat (16/7).
“Karena kalau Sinovac vaksin yang dimatikan [virusnya], kalau vaksin lain misal AstraZeneca itu lebih modern. Nanti kira-kira 1 tahun sekali tinggal kita ulang,” imbuh dia yang juga Ketua Tim Uji Klinis Vaksin Sinovac.
Namun ia menambahkan, hal ini dilakukan apabila sudah banyak orang yang divaksin. Tepatnya apabila COVID-19 sudah menjadi penyakit umum layaknya influenza dan bukan lagi pandemi.
“Kayak vaksinasi influenza aja. [Kalau] nanti lama-lama penyakit ini jadi endemis, harapan kita gitu, kayak influenza. Jadi kita udah biasa menghadapi vaksin dan tubuh kita sudah mulai kebal. Kalau endemis kan kita udah mulai kebal, sekarang kan masih pandemi,” tutur Kusnandi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, vaksinasi satu tahun sekali tak harus selalu pakai Sinovac. Kusnandi memperbolehkan seseorang divaksin corona dengan merek yang berbeda-beda tiap tahunnya.
Misalnya di tahun pertama pakai vaksin Sinovac, sementara di tahun ke-2 memakai vaksin Pfizer. Sebab menurut dia, semua vaksin COVID-19 memiliki fungsi yang sama.
“Boleh. Karena kita semua udah punya reseptor untuk menangkap rangsangan virus COVID-19. Apa itu Sinovac, Moderna, AstraZeneca, atau Pfizer itu sama-sama bikin reseptor sehingga tubuh kita itu mempunyai reseptor untuk membentuk antibodi. Jadi semua akan bentuk antibodi,” tandasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini