Prof Ramlan Surbakti Usul Pemilih Luar Negeri Tak Hanya Pilih Caleg Dapil DKI II

22 Desember 2022 18:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim ahli KPU, Prof. Ramlan Surbakti, menyebut WNI di luar negeri sebaiknya tidak harus memilih caleg yang berasal dari daerah pemilihan DKI II mencakup Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemindahan IKN ke Kalimantan bisa dijadikan pertimbangan agar pemilih di luar negeri tidak lagi memilih caleg dari dapil DKI Jakarta 2.
"Yang mungkin soal itu adalah bahwa DKI bukan lagi daerah khusus ibu kota, dulu kan suara luar negeri masuk ke dapil DKI 2 ya, ini apa memang akan dilakukan ke IKN ya, pusat ibu kota nusantara," kata Ramlan dalam diskusi Perludem bertajuk Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar daring, Kamis (22/12).
Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menurut Ramlan, WNI yang ada di luar negeri dapat menggunakan suara mereka untuk caleg dari daerah asal atau domisili yang tertera di KTP mereka.
"Saya enggak tahu persis tapi seandainya suara administratif bisa dikelola dengan baik, contoh orang indonesia yang tinggal di luar negeri bisa memilih daerah asalnya, terutama yang TKI, orang lapangan, itu KTP-nya masih di desa, masih di kampung," kata Ramlan.
ADVERTISEMENT
"Jadi keterikatan itu tidak bisa dilepaskan. Saya dengar ini kepala desa menghendaki untuk pindah, jadi silakan kerja ke Jakarta tapi anda masih warga desa," ucap Ramlan.
Jika terpaku pada dua dapil itu, akan mempengaruhi dalam proses pembagian kursi karena hampir semua WNI di luar negeri memilih caleg yang berasal dari dapil DKI 2.
"Kalau selama ini ke dapil dua, itu jumlahnya begitu banyak, 'untung', pemilih Indonesia luar negeri tidak semuanya memberikan suara, toh mereka pemilihnya lebih dari 2 juta, tapi yang selalu memberikan suara sekitar ratusan ribu saja," ungkap Ramlan.
"Tapi itu tentu mempengaruhi bagaimana pembagian kursi di dapil dua, mungkin bisa dibagi ya, sehingga kemudian saya enggak tahu sekarang dengan metode distribusi bukan lagi dengan kuota, dengan divisor ini apakah ada dampaknya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tim ahli KPU saat ini mulai membahas dan bakal mengusulkan kepada KPU agar memungkinkan bagi WNI di luar negeri untuk dapat memilih caleg dari wilayah asalnya.
"Misalnya itu mereka memberikan suara ke daerah asalnya, kalau itu belum memungkinkan itu harus kita beri pesan kepada KPU supaya itu dipersiapkan, kalau enggak dipersiapkan sampai kapanpun enggak akan pernah bisa," kata Ramlan.
"Kalau itu tidak bisa, saya usulkan supaya suara pemilih indonesia di luar negeri jangan hanya pada satu dapil gitu," pungkasnya.
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang. Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Diaspora Desak DPR Bentuk Dapil di Luar Negeri

Usulan terkait pembentukan dapil luar negeri sebelumnya pernah diutarakan perwakilan WNI di luar negeri yang tergabung dalam Indonesia Diaspora Network.
Hal itu mereka sampaikan saat menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu. Di sana, mereka berupaya memperjuangkan hak konstitusional agar dibentuk dapil luar negeri.
ADVERTISEMENT
Langkah itu diupayakan menyusul selama ini dalam memilih caleg, 4,7 juta jiwa WNI yang tersebar di 171 titik di dunia, digabungkan dengan konstituen di Dapil DKI Jakarta II yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.