Prof Wiku: Ada Wacana Masuk Fasilitas Publik Wajib Booster

1 Juli 2022 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Vaksinasi booster kembali digencarkan. Pemerintah kini mencanangkan akan melakukan kebijakan wajib booster untuk memasuki fasilitas publik.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pada Update Penanganan COVID19 di Tanah Air yang digelar BNPB pada Jumat (1/7).
“Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin Booster bagi pesertanya dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu mohon segera melakukan vaksin Booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” terang Wiku.
Kebijakan ini akan kembali digalakkan usai melihat capaian booster yang belum signifikan peningkatannya. Cakupan nasional baru mencapai angka 24 persen. Selain itu 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen.
“Hanya Bali yang sudah di atas 50% disusul dengan DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen dan DIY Jawa Barat dan Kalimantan Timur di atas 30 persen,” tambah Wiku.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Satgas COVID19 juga memaparkan data sejak bulan Januari 2022 progres vaksinasi Booster lebih lambat dibandingkan dengan dosis 1 dan dosis 2. Pada awal pelaksanaan vaksinasi dosis 1 dan 2 cakupan dapat meningkat 60 persen dalam kurun waktu 6 bulan. Tetapi pada vaksin Booster dalam kurun waktu yang sama cakupannya baru meningkat sebesar 20 persen.
Sementara itu meski disebutkan pemerintah membuka peluang rencana wajib vaksin Booster sebagai syarat perjalanan jauh, belum ada wacana kewajiban Booster untuk masuk mal.
“Sejauh ini kewajiban vaksin Booster diperuntukkan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang. Ke depannya pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan yang tentunya berkaca dari dinamika kasus. Mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya terima kasih ,” pungkas Wiku
ADVERTISEMENT