Prof Wiku Ancam Tutup Lab Bandel Patok Tarif PCR di Atas Rp 275 Ribu

31 Oktober 2021 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menyesuaikan harga tes COVID-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR). Untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.
ADVERTISEMENT
"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito pada situs resmi Satgas COVID-19, dikutip Minggu (31/10).
Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Ditegaskan Wiku, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.
"Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR."
Infografik Harga Tes PCR Corona Makin Turun. Foto: Tim Kreatif kumparan
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya