Prof Wiku Sebut Pelonggaran Kebijakan di Masa Pandemi Perlu Hati-hati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengarahkan pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali berakhir hari ini, Selasa (20/7). Namun hingga kini belum ada keputusan apakah pemerintah akan memperpanjang kebijakan tersebut guna menekan laju lonjakan kasus COVID-19.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menerangkan butuh kehati-hatian dalam melonggarkan kebijakan di masa pandemi. Sebab kalau tak hati-hati, warga bisa lengah dan terjadi kenaikan kasus yang lebih tinggi dari sebelumnya.

“Berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas-rem yang diambil pemerintah selama 1,5 tahun pandemi ini, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung seluruh lapisan masyarakat dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual di YouTube BNPB, Selasa (20/7).

Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB

“Indonesia sudah melaksanakan 3 kali pengetatan dan relaksasi, dengan PPKM Darurat saat ini menjadi pengetatan yang ke-4. Penerapan rata-rata dilakukan selama 4-8 minggu dengan efek melandainya kasus atau bahkan dapat menurun,” imbuh dia.

Namun berdasarkan pengalaman, lanjut Wiku, saat relaksasi diterapkan selama 13-10 minggu, kasus kembali meningkat 14 kali lipat. Sehingga hal ini perlu jadi refleksi penting pada keberlanjutan PPKM Darurat.

“Pengetatan yang telah berjalan 2 minggu ini sudah terlihat. Seperti menurunnya BOR di Jawa-Bali, serta mobilitas penduduk menurun. Namun, penambahan kasus masih menjadi kendala yang kita hadapi,” terang Wiku.

Penyekatan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Jakarta Bogor di daerah flyover Cibinong, kendaraan selain pelat F diminta putar balik. Foto: Indra Subagja/kumparan

“Hingga saat ini kasus masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau meningkat 18,65%. Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari fakta bahwa berbagai varian COVID-19 saat ini telah masuk ke Indonesia, khususnya delta yang telah mencapai 661 kasus di Pulau Jawa Bali,” tambah dia.

Saat ini, Wiku menerangkan pemerintah berusaha maksimal dalam melakukan pengetatan dengan membatasi mobilitas, meningkatkan kapasitas RS, serta menyediakan obat-obatan dan alat kesehatan. Tetapi ia mengakui upaya-upaya ini tidak akan cukup dan pengetatan tidak bisa dilakukan secara terus-menerus, karena membutuhkan sumber daya yang sangat besar dengan risiko korban jiwa yang terlalu tinggi dan berdampak secara ekonomi.

kumparan post embed

Sehingga, Wiku memastikan pelonggaran kebijakan PPKM Darurat tentu akan dilakukan meski ia tak memastikan kapan. Namun ia menegaskan kembali bahwa pelonggaran harus disiapkan hati-hati sebelum ditetapkan.

Menurutnya, pelonggaran dapat berhasil dan efektif apabila saat diambil keputusan tersebut dipersiapkan dengan matang. Adapun komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.

Polisi menjaga area Pantai Pererenan, Badung, Bali, Sabtu (17/7/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto

Kedua hal ini adalah kunci terlaksananya relaksasi atau pelonggaran kebijakan yang aman, serta tidak memicu kasus kembali melonjak.

“Cara ini adalah cara yang paling murah dan mudah dan dapat dijalankan dengan berbagai penyesuaian pada kegiatan masyarakat. Sayangnya melalui pembelajaran yang ditemui di lapangan selama ini, keputusan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan serta pengawasan kesehatan yang ideal,” papar Wiku.

“Relaksasi juga kerap disalahartikan keadaan aman, dan penularan kembali meningkat,” tandasnya.